BERITA9, JAKARTA – Koordinator Nasional Bantuan Hukum Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Dr. Ahmad Rifai mengkritik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melakukan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan adalah sebuah pelanggaran berat.
Adapun yang dilanggar DPR adalah Pasal 226 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang menyebutkan bahwa rapat-rapat DPR harus dilaksanakan di gedung DPR.
“Pembuat peraturan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, ini tidak bisa didiamkan,” ujar Rifai dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (26/6) malam.
Menurut Rifai, penyelenggaran rapat DPR di hotel mewah tentu tidak dianggarkan oleh DPR sendiri. Karena itu, rapat di hotel memiliki potensi besar terjadi kolusi dan korupsi karena jelas tidak menggunakan anggaran dari negara. “LKKP curiga bahwa rapat di hotel itu dibiayai oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan di RUU Pertambakauan,” ujar pengacara beberapa artis papan atas Indonesia itu.
Dalam Tata tertib DPR, telah diatur bahwa semua rapat harus di gedung DPR supaya sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai bentuk penghematan keuangan negara. Bahkan pemerintah lewat Kementerian PAN RB telah mengeluarkan surat larangan setiap kementerian tidak mengadakan rapat di hotel. Alasannya penyelenggaraan rapat di hotel berpotensi mengalami penggelembungan anggaran sehingga sempat dilarang oleh pemerintah.
“DPR itu lagi mencari alasan yang tidak masuk akal, masa alasannya supaya anggota DPR yang ikut rapat bisa langsung tidur bila lelah setelah rapat. Manusia mana yang tidak lelah setelah bekerja?” tanyanya. (red/asa/bhm)