Larang Eks Napi Koruptor Maju Pileg, Tak Langgar UUD 1945

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung penuh rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Pekarangan itu dinilai tidak melanggar UUD 1945. Selain itu, larangan tersebut juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sama sekali tidak bertentangan dengan UUD (1945) dan UU No. 7 tahun 2017 dan itu (larangan) bukan pencabutan hak politik, jadi enggak melanggar UU,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz Sabtu (7/4/2018).

Donal menjelaskan bahwa makna pencabutan hak politik adalah ketika seseorang tidak dapat memperoleh dua jenis hak yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

Apabila dilarang menjadi caleg, eks koruptor memang kehilangan hak untuk dipilih. Namun, masih dapat memperoleh haknya untuk memilih. Dengan demikian, larangan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai pencabutan hak politik.

“Larangan eks koruptor yang ingin menjadi caleg itu sebuah pembatasan dalam proses demokrasi. Bukan pencabutan hak politik,” katanya.

Donal mengapresiasi KPU yang inisiatif menambahkan larangan tersebut meski tidak tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, langkah KPU itu cenderung progresif dan layak didukung oleh masyarakat.

Sementara itu, Donal juga meminta seluruh partai politik menyetujui larangan tersebut menjadi salah satu aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Dia berharap, Komisi II DPR dan pemerintah mengesahkan PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD dengan tidak menghapus larangan eks koruptor menjadi caleg.

“Partai politik tidak perlu resisten dengan wacana ini terkecuali jika partai mereka berencana akan merekrut koruptor menjadi caleg,” ucap Donal.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD, telah masuk dalam beleid rancangan PKPU Pasal 8 ayat (1) huruf j.

Dalam beleid tersebut, tidak hanya mantan napi korupsi, tetapi mantan napi kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang menjadi caleg.

“Kalau ada penolakan, ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih,” ucap Hasyim Asyari.

Hingga kini, PKPU yang memuat larangan itu masih dalam tahap rancangan. KPU akan membahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Senin mendatang (8/4).

  • Bagikan