KPU Larang Parpol & Caleg Bikin Acara di Televisi Sebelum 24 Maret 2019

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melarang calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) partai politik, calon legislatif (caleg) melakukan kampanye dalam bentuk apapun di media massa seperti koran, media online, radio dan televisi bahkan media sosial.

“Mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada BERITA9 di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (17/10/2018)

Terkait sanksi jika ada yang membandel, kata Wahyu, KPU akan menjatuhkan sanksi terberat yakni diskualifikasi.

Partai politik diberi waktu 21 hari untuk melakukan iklan kampanye di pelbagai media. Terdapat beberapa aturan terkait iklan kampanye tersebut.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye. Materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program peserta pemilu.

Nantinya materi iklan kampanye tersebut dapat dimuat berupa tulisan, gambar, hingga suara. Selain itu, KPU membatasi banyak dan durasi iklan kampanye tersebut.

Tak hanya itu, peserta pemilu juga dilarang memasang iklan kampanye dalam bentuk berita. Iklan kampanye ini baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019.

“Mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Berikut ini isi pasal yang mengatur iklan kampanye di media massa, termasuk di televisi :

Pasal 37

(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:

a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari

untuk iklan di televisi;
b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;
c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;
d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan
e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial.

(5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita. (red/uya)

  • Bagikan