KPI : Kampanye di Televisi Mulai 24 Maret – 14 April 2019, Diluar itu Pelanggaran

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, lembaganya telah membentuk tim pengawas acara-acara disemua stasiun televisi baik siaran nasional maupun lokal. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka KPI akan melaporkan ke Gugus Tugas empat lembaga yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.

“KPI menjadi garda terdepan menelisik acara di semua stasiun televisi dan radio. Siaran lokal paling intens kami awasi,” kata Andre panggilan akrab Yuliandre Darwis kepada BERITA9 di Jakarta, Senin (8/10/2018)

Menurut Andre, adanya Gugus Tugas ini mempermudah KPI mengawasi dan menindak jika ada indikasi pelanggaran kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran.

“Gugus tugas ini akan jadi ukuran dan koordinasi antar lembaga, ketika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan berkampanye di lembaga penyiaran,” kata Andre.

Menurut Andre, ada sekitar 9 ribu program acara yang menjadi pengawasan KPI, baik di level induk jaringan maupun di lokal. Pengawasan ini akan melibatkan KPI daerah karena ada ribuan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio, yang bersiaran di Indonesia.

“KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow karens konten di acara itu sudah banyak mengarah ke kampanye,” ujarnya.

Untukmu itu, KPI mengimbau seluruh program talkshow tidak diajdikan panggung teatrikal. Jika KPI menemukan ada dialog yang tidak etis, cacian dan berantem, KPI akan melakukan tindakan tegas. “Kami concern dengan hal itu. Tolonglah berdialektika yang baik,” pinta Andre.

Selain acara talk show, lanjut Andre, KPI juga menelisik konten acara kampanye yang dikemas dalam bentuk hiburan, panggung musik, budaya, kesenian dan olahraga.

“Biasanya banyak tayang di lembaga penyiaran lokal apakah itu televisi dan radio. KPI Pusat telah memerintahkan KPI Daerah melakukan pengawasan ketat ke siaran televisi dan radio di daerahnya masing-masing,” kata Andre.

KPI meminta seluruh calon presiden dan wakil presiden, caleg DPR dan DPD serta tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik.

Jika ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas. Penyelenggara Pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran.

Berdasarkan aturan kampanye Pemilu 2019 di lembaga penyiaran, kata Andre, peserta pemilu, caleg bisa berkampanye di televisi dan radio dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang. Mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April. Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.

“Diluar itu pelanggaran Pemilu, akan ada sanksi bagi yang melanggarnya,” pungkas Andre. (red/uya)

  • Bagikan