BERITA9, MEDAN– Sidang peninjauan kembali (PK) atas praperadilan kasus korupsi RSUD Nias Selatan yang diduga dilakukan oleh walikota terpilih Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Lakhomizaro Zebua kini memasuki babak baru. Hakim tunggal Erintuah Damanik memutuskan meneruskan berkas perkara ke Mahkamah Agung. (baca juga : Ahmad Rifai Desak Polisi Usut Pelaku Pemalsuan Dokumen Pilkada Gunungsitoli)
Kasus korupsi RSUD Kabupaten Nias Selatan Tahun Angggaran 2013 terjadi dibawah kepemimpinan Bupati Idealisman Dachi, dimana pada saat itu Ir. Lakhomizaro Zebua, dkk selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah RSUD Kabupaten Nias Selatan telah melakukan penggelembungan (mark up) harga tanah dari Rp. 40.000 m2 menjadi Rp. 250.000 m2, seluas 6.000 m2, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.127.386.500,- (lima milyar seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah). (baca juga : KOMNAS HAM : Semua Orang Sama Dimata Hukum)
Kasus korupsi tersebut ternyata telah dicium aroma tak sedapnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sehingga telah melakukan penyidikan hingga menetapkan Lakhomizaro Zebua dkk sebagai tersangka, tetapi menjelang Pilkada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/08/2015, tanggl 11Agustus 2015 dengan alasan kurang barang bukti. (baca juga : Pengamat : Kasus Sowa’a Layak Disidik Polisi )
Ternyata belakangan diketahuijika surat perintah penghentian penyidikan tersebut bukan karena kurang barang bukti melainkandiduga karena kepentingan politik menjelang pilkadakarena Lakhomizaro Zebua mencalonkan diri sebagai calon Walikota Gunungsitoli. (baca juga : LKKP Secara Resmi Adukan Kapolres Nias ke Kapolri )
Sebagai bentuk keberatan ormas FKI-1 melalui kuasa hukumnya Wardaniman Larosa, Asnal Hafiz, Finsensius F. Mendrofa telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Perkara 52/Pra.Pid/2015/PN.MDN, tanggal 22 Oktober 2015. Permohonan praperadian yang diajukan penasehat hukum FKI-1 tersebut ditolak dengan alasan kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi karena sudah dikembalikan ke kas daerah kabupaten Nias Selatan. (baca juga : Herman : Polres Nias Langgar Aturan dan Kena Intervensi Kekuasaan )
Wardaniman Larosa menilai, hakim pemeriksa perkara praperadilan tersebut telah lalai dan khilaf dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga telah menerapkan prinsip penilaian pembuktian yang sesat hukum, sehingga terkesan melindungi para koruptor. (baca juga : Kembalikan Laporan Pidana, LKKP : Preseden Buruk Penegakkan Hukum ) (tim redaksi)