BERITA9, JAKARTA – Persoalan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno dengan DPR belum usai. Dua hari lalu atau Rabu (15/6) Rini dilarang menghadiri rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN, untuk membahas terkait anggaran.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, pelarangan Rini menghadiri rapat di DPR, merupakan hasil rekomendasi panitia khusus (Pansus) angket Pelindo II, yang disampaikan dalam rapat paripurna 17 Desember 2015. Fadli yang saat itu menggantikan Setya Novanto, kemudian meneruskannya kepada Presiden.
“Saya sebagai ketua pelaksana tugas waktu itu, baru satu hari tentu harus melanjutkan surat tersebut kepada Presiden,” kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/6).
Salah satu rekomendasi hasil laporan Pansus Pelindo II dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan alat kelengkapan dewan itu adalah meminta agar DPR tidak melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPR meneruskan permintaan dimaksud pada saudara Presiden,” kutipan penutup surat yang ditandatangani Fadli tersebut.
Menurutnya, tidak ada permasalahan dengan pelarangan Rini untuk melakukan rapat kerja dengan DPR. Presiden Joko Widodo, kata dia, juga telah menginstruksikan Menteri Keuangan menggantikan Rini dalam rapat yang berkaitan dengan Kementerian BUMN.
Jokowi pun mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR, pada hari dimana Rini tak bisa ikut dalam rapat kementeriannya dengan parlemen. Surat Jokowi itu, mendelegasikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggantikan tugas Rini untuk membahas anggaran dan terkait Kementerian BUMN.
“Bersama ini dengan hormat kami menunjuk untuk sementara waktu Menteri Keuangan untuk menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR,” kutipan isi surat Jokowi ke Pimpinan DPR.
Ketua DPR Ade Komarudin menambahkan, tugas dan posisi pimpinan parlemen hanya meneruskan laporan hasil rekomendasi yang dibuat Pansus Pelindo II. Dia juga menerangkan, persoalan ini tidak mengganggu pembahasan anggaran yang sedang berjalan.
“Tidak dong, Presiden menugaskan menteri keuangan mewakili pemerintah untuk membahas rencana kerja anggaran (RKA) 2017,” ujar Ade.
Ade menegaskan rekomendasi Pansus Pelindo II bersifat mengikat selama belum ditarik kembali dalam rapat paripurna. Sebab, rekomendasi Pansus Pelindo II juga dibacakan dan diterima dalam rapat paripurna Desember silam.
Sementara, anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu meminta agar Rini untuk patuh terhadap rekomendasi yang menuntut pemberhentian dirinya sebagai menteri.
Pada rapat paripurna 17 Desember 2015, Pansus merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.
Masinton juga menegaskan bahwa Pansus Pelindo II tidak akan mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkan dan diketok dalam paripurna. Sebaliknya, dia meminta agar Rini sadar diri untuk segera mundur untuk tidak mempersulit kinerja pemerintah.
“Menteri Rini harus berkaca diri tidak bisa diterima di DPR karena bermasalah. Harusnya sadar dan sukarela mengundurkan diri,” kata Masinton. (den)