BERITA9, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengaku kecewa dengan sikap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya saat sidang dugaan penodaan agama. Ahok malah menjadikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin sebagai terdakawa.
“Kyia Ma’ruf itu saksi, tapi Ahok malah menjadikan Kyai Ma’ruf sebagai terdakwa. Ahok tidak punya etika dan sopan santun saat berhadapan dengan ulama besar Indonesia. Saya dan seluruh warga Muhammadiyah marah dan kecewa,” ungkap Haedar kepada BERITA9 di Gedung MUI Jakarta Kamis (2/2).
Menurut dia, Ahok dan kuasa hukumnya tidak memberikan etika sopan santun terhadap ulama. Terlebih telah membuat susasana di Indonesia menjadi gaduh.
“Ahok orang pendatang baru yang belum punya prestasi telah membuat gaduh republik ini,” ujar Haedar.
Wartawan senior Indonesia itu berkata, secara pribadi dan lembaga Muhammadiyah memberikan dukungan penuh terhadap Kyai Ma’ruf Amin untuk melakukan tindakan hukum kepada Ahok. Terlebih dirinya tidak rela Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut diperlakukan semena-mena pada saat persidangan. “Karena KH Ma’ruf Amin jasanya besar,” katanya.
Sebelumnya, usai mendengarkan kesaksian dari Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, terdakwa Ahok mengancam memproses hukum kesaksian Kyai Ma’ruf karena dianggap telah berbohong dan dianggap sebagai saksi palsu.
Ahok menuduh Kyai Ma’ruf berdusta karena tidak mencantumkan pekerjaan yang dulu pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden SBY di dalam berita acara pemeriksaan.
“Jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono,” tegas Ahok setelah mendengarkan kesaksian Ma’ruf di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Ahok juga menuduh Kyai Ma’ruf mengatur pertemuan pasangan nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Sebelum pertemuan itu Ahok menduga Kyai Ma’ruf sempat menerima telepon SBY pada tangal 6 Oktober 2017.
“Dan tanggal 7 Oktober dan tanggal 6 Oktober ada bukti nelepon untuk diminta dipertemukan. Artinya saksi sudah tidak pantas jadi saksi,” tegas Ahok. (red/hwi/asa)