Kemenhub Siapkan Sanksi Jika Pengusaha Tak Taati Zero ODOL

  • Bagikan
Truk kelebihan muatan (foto dok BERITA9)

BERITA9, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan telah menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengirimkan surat peringatan kepada asosiasi pengusaha semen dan baja untuk berkomitmen mengikuti peraturan pemerintah dalam menangani masalah truk yang over dimensi dan overload alias ODOL.

“Peraturan ini butuh komitmen dari semua pihak, utamanya para pengusaha yang tergabung disejumlah asosiasi dan Organda,” kata Budi saat ditemui tim liputan BERITA9 di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Sejumlah asosiasi yang dimaksud Budi Karya yakni, asosiasi truk, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang diklaim pemerintah telah menyetujui aturan Zero ODOL.

Budi menyebut, hingga saat ini ada dua asosiasi yang dinilai membandel dengan tidak mau menandatangani komitmen Zero ODOL yang disodorkan pihaknya. Keduanya yakni para pemilik barang yang tergabung di asosiasi semen dan asosiasi baja.

“Pak Budi Setiyadi (Dirjen Perhubungan Darat) sudah saya perintah untuk kasih peringatan kedua asosiasi itu. Jika tetap bandel, yah kita kasih sanksi tegas,” ujar Budi Karya.

Budi Karya belum bisa memastikan alasan kedua asosiasi itu belum mau berkomitmen kepada pemerintah. “Yang pasti pemerintah beri peringatan. Jadi, kalau 1 Agustus (2018 sudah berlaku,) enggak ada toleransi lagi. Melanggar ditindak,!” kata Budi Karya.

Baca Juga :

Pemerintah mengaku merugi akibat panjangnya kerusakan jalan raya yang disebabkan kelebihan muatan angkutan barang. Kerusakan jalan terparah berada di jalan tol. Sedangkan anggaran perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan masih sangat kecil.

Adapun kelebihan dimensi merupakan suatu keadaan di mana pengangkut tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Sementara itu, kelebihan muatan atau overloading yaitu kondisi kendaraan yang melebihi ketentuan yang berlaku.

Kemenhub menegaskan penertiban ODOL harus dilakukan bersama para stakeholderdalam hal ini para pelaku transportasi agar angkutan muatan barang bisa berkomitmen untuk tidak membawa muatan yang berlebihan.

Apabila muatan tersebut tetap melebihi kapasitas, pihaknya tidak segan-segan untuk memberi sanksi tegas berupa penilangan dengan penerapan e-tilang dan penahanan angkutan. Bahkan, menurut Budi Karya, ada petugas yang disiapkan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap ODOL di lapangan.

Budi Karya berharap semua pihak termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk untuk angkutan barang, diminta untuk patuh dan taat hukum dalam menjalankan peraturan tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan untuk mengawasi keberadaan angkutan barang di jalan nontol, Kemenhub akan mengoperasikan lagi keberadaan jembatan timbang di jalan nasional yang hingga akhir 2019 diharapkan mencapai 92 jembatan timbang.

Kemenhub pada 3 Juli 2018 telah meluncurkan usai peluncuran komitmen penertiban kendaraan angkutan barang overdimensi dan overloading (odol) yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Korlantas, Mahkamah Konstitusi, dan sejumlah asosiasi. (shd/uya)

  • Bagikan