Kembalikan Laporan Pidana, LKKP : Preseden Buruk Penegakkan Hukum

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Sikap Kepolisian Resor Nias tang mengembalikan berkas perkara laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, disesalkan Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP). Terlebih pengembalian berkas tersebut diwarnai dugaan adanya tekanan terhadap Komisioner Panwaslih, Yamobaso Giawa oleh pejabat Polres Nias berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) AZ.

Menurut LKKP, seharusnya, langkah Panwaslih yang melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat keterangan tidak memiliki hutang oleh Wakil Walikota Gunungsitoli terpilih Sowa’a Laoli patut diapresiasi. Sebab, tidakan tidak terpuji Sowa’a itu merupakan temuan masyarakat yang dilaporkan ke Panwas. “Menurut ketentuan UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 134 ayat 5 dan 6 panwas harus meneruskan kasus itu kepada pihak kepolisian paling lama 3 hari dan jika perlu waktu tambahan maka dimungkinan 2 hari dan polisi wajib menindaklanjuti laporan panwas tersebut, bukan mengembalikannya, salah itu,” ujar Ketua Umum LKKP Variz el Haq kepada sejumlah wartawan Sabtu (13/02).

Variz menjelaskan, jika Panwas tidak meneruskan laporan tersebut ke polisi, maka Panwas bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sifat laporan Panwas itu, lanjut Variz, sudah final dan pasti berdasarkan alat bukti yang sah dimata hukum. Tinggal polisi menaikkan kasus itu menjadi penyidikan dengan menetapkan seorang atau lebih tersangka.

Disinggung bahwa sikap Polres Nias mengembalikan laporan itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat Gakumdu, Variz menjelaskan, bahwa rapat Gakumdu itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan sebuah kasus. “Itu hanya rapat koordinasi biasa, yang punya hak menentukan kayak atau tidak senuah kasus diteruskan ada ditangan Panwas,” tandasnya.

Atas sikap Polres Nias tersebut, LKKP berencana melayangkan surat protes dan pengaduan ke Kepala Polri dan Kompolnas. Bahkan dalam waktu dekat, LKKP akan menghadap ke Ketua Bawaslu RI dan Kepala Polri guna mengadukan masalah ini. (red/bhm)

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan