BERITA9, JAKARTA – Jaksa Agung RI HM. Prasetyo memastikan anak buahnya telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada Kamis (23/6) lalu. Alex diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial.
Ditanya apakah terlibat dalam kasus korupsi itu? Jaksa HM. Prasetyo tidak menjawab pasti. “Dugaan keterlibatan itu ada dan kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Nilai kerugian juga sudah ada, tinggal menemukan bukti-bukti,” ucap Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (25/6).
Menurut dia, penyidik Kejaksaan masih terus melakukan evaluasi dan analisa terhadap hal ini. “Nanti kita akan melakukan evaluasi dan analisis,” kata Prasetyo.
Ditanya kembali peluangnya Alex sebagai tersangka, Prasetyo hanya mengatakan, jika pun nanti jadi atau tidaknya Alex sebagai tersangka, akan dipublikasi ke masyarakat.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bansos dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan berinisial I. Keduanya merupakan anak buah Noerdin di Pemerintahan Daerah Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana bansos dan hibah itu dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan menyebutkan, dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Diduga terjadi penyelewengan dana bansos dan dana hibah Sumsel. Kejaksaan menyebut total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara kerugian negara diduga lebih dari Rp 2,3 miliar. (red/bhm/asa)