Kapolri Pastikan HTI Dibubarkan Secara Permanen

  • Bagikan
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian (foto dok BERITA9)

​BERITA9, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas kepada Hizbut Tahir Indonesia (HTI) berupa pembubaran secara permanen gerakan itu dari Indonesia. Pasalnya, HTI semakin massifnya melakukan gerakan kaderisasi dan mengkampanyekan sistem khilafah sebagai pengganti Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. 

“Kedepan akan diupayakan agar HTI dibubarkan dan dihilangkan secara permanen. Kami akan koordinasikan dengan Menko Polkam (Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan),” kata Jenderal Tito di Jakarta, Sabtu (29/4) malam.

Jenderal Tito berkata, sikap tegas Polri itu untuk menjawab kesan banyak pihak yang menilai kepolisian seperti membiarkan HTI terus dengan leluasa mengkampanyekan cita-citanya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan sistem khilafah di Indonesia.

Tito menilai, rekrutmen HTI di kampus-kampus memiliki indikasi berbahaya. Sehingga perkara itu kata dia sedang dibahas. “Kalau seandainya itu dilakukan (menegakan) khilafah, ya itu bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kalau buat ideologi khilafah apa bisa (sesuai) Pancasila?” jelas Tito.

Sebelumnya,  Pasukan Banser Kota Bandung Jawa Barat menghalau puluhan anggota HTI Bandung yang akan menggelar kampanye berkedok tabligh akbar dan long march. Dua kegiatan HTI itu ternyata tidak memiliki ijin dari Polda Jawa Barat. 

Di Jakarta, Polda Metro Jaya juga melarang kegiatan HTI yang tak berizin dan selalu mengusung konsep khilafah. Salah satu kegiatan yang batal digelar adalah, agenda HTI dengan tema ’’Khilafah Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat’’. Kegiatan itu, awalnya direncanakan untuk digelar di Balai Sudirman Jakarta pada 23 April kemarin.  

Pemakaian Balai Sudirman pun bermasalah. Pusat Penerangan TNI membantah TNI memberikan ijin pemakaian gedung yang berada dibawah kendali militer itu. “Itu tidak benar dan hoax,” kata Puspen TNI dalam akun resmi mereka. 

Mengutip kantor berita JPNN, Jenderal Tito menegaskan, kegiatan HTI dilarang dengan dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh polisi. Penyebabnya, kata dia, tanpa STTP sebuah acara keramaian masyarakat dianggap tidak berizin sehingga bisa dibubarkan secara paksa jika tetap digelar. 

“Kami memang tidak keluarkan izin STTP-nya, karena banyak potensi konfliknya. Jadi lebih baik kami larang,’’ kata Tito di Mabes Polri.

Adapun alasan utama tidak dikeluarkan STTP, karena banyaknya protes dari yang anti-HTI. “Karena banyak ancaman dari berbagai pihak yang tidak suka, yang anti,” kata dia. (red)

  • Bagikan