Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Usai Lebaran Tahun ini

  • Bagikan
Jaksa Agung HM Prasetyo pastikan eksekusi terpidana mati usai lebaran tahun ini (foto hwi)

BERITA9, JAKARTA – Pemerintah tidak akan berhenti melakukan eksekusi mati terhadap narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi juga tetap dilakukan mesti banyak penolakan dari lembaga sosial masyarakat (LSM) nasional maupun internasional. Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dijumpai Berita9 di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Senin ((13/6).

Untuk rencana eksekusi pidana mati tahap tiga, kata Prasetyo, pemerintah hanya menunggu waktu yang tepat, bukan ditunda-tunda apalagi dihentikan. Bahkan menurutnya, proses pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Kami tunggu waktu yang tepat seperti apa. Tidak akan kami hentikan eksekusinya. Kami perlu persiapkan dengan baik, mudah-mudahan usai lebaran ini (Idul Fitri 2016),” kata Prasetyo.

Disoal tempat pelaksanaan eksekusi, politisi Partai NasDem ini mengatakan, pelaksanaan eksekusi pidana mati akan dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Alasannya agar lebih praktis lantaran para terpidana telah ditahan di tempat tersebut.

“Mudah-mudahan tidak ada perubahan. Kita memang sudah rencanakan untuk tahap tiga ini setelah puasa,” ujar Prasetyo.

Perihal anggaran eksekusi mati bagi beberapa terpidana telah tersedia. Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengantongi nama 58 terpidana mati untuk kasus narkoba dan 152 untuk segala jenis kejahatan, seperti pembunuhan maupun terorisme. “Biaya sudah kami siapkan, sudah aman itu,” katanya.

Menurut Prasetyo, dalam seminggu belakangan ini, tim Jaksa eksekutor telah melakukan rapat dengan berbagai instansi guna kelancaran eksekusi. Bahkan dia mengklaim, anggota DPR di Komisi III juga dilibatkan dalam rapat tersebut.

Prasetyo menambahkan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati. Pertimbangan itu terkait fasilitas dan kemampuan pelaksanaan hukuman tersebut, terutama bagi mereka yang telah divonis.

“Kami ingin tetap berikan sinyal bahwa kami perang terhadap narkoba. Yang lain bisa dilaksanakan untuk tahapan berikutnya,” ujarnya. (red/hwi)

  • Bagikan