IPW : Jika Sudah Positif Datang ke Indonesia, Polisi Wajib Tangkap Rizieq Shihab

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta Kepolisian RI tidak boleh kendur menegakkan hukum bagi siapapun yang melanggarnya, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Termasuk dengan Rizieq Shihab,” kata Neta S Pane di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, Polri harus bertindak tegas dan menangkap Rizieq saat ia menginjakkan kaki di Tanah Air.

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan Neta bahwa Polri harus menangkap Rzieq. Salah satunya, status DPO yang disandangkan Polri kepada Rizieq hingga saat ini belum dicabut.

Status tersebut diberikan kepada Rizieq atas kasus dugaan percakapan konten pornografi bersam Firza Husein.

“Jika memang benar dan sudah dipastikan Rizieq akan pulang, tugas Polri secara hukum harus menangkapnya begitu tiba di Indonesia. Karena statusnya sebagai DPO,” ujar Neta.

Penangkapan tersebut, terang Neta, harus dilakukan sebagai wujud kepastian hukum di Indonesia benar-benar dijalankan. “Setelah itu kasusnya mau diteruskan atau ada perdamaian, itu menjadi wewenang kepolisian,” lanjut Neta.

Neta menambahkan, tidak ada alasan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap Rizieq. Meskipun nantinya, ada kemungkinan bentrokan yang tak dapat dihindarkan antara pihak kepolisian dan massa pendukung Rizieq. Kepolisian, yakin dia, sebagai pihak yang profesional pasti sudah memiliki teknis penangkapan tersendiri.

“Soal teknis penangkapannya tentunya pihak kepolisian sudah profesional dalam menjalankan tugasnya,”

“Tapi seperti kata pepatah, meskipun langit runtuh hukum harus ditegakkan, apalagi Polri sudah mengeluarkan DPO buat Rizieq. Polri harus konsisten,” pungkas Neta. (*)

  • Bagikan