Pengadilan Mesir Hukum Mati Pembentuk Sel Teroris

  • Bagikan

BERITA9, MESIR – Pengadilan Tinggi Mesir tetap menjatuhkan hukuman mati bagi empat orang pelaku yang disebut pemerintah setempat sebagai pembentuk “sel teroris” yang merencanakan serangan terhadap pasukan keamanan dan institusi lain.

Keputusan Pengadilan itu ditetapkan hari Ahad (15/4/2018) waktu setempat. Pengadilan juga menolak banding 14 terdakwa lain yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara Februari lalu atas tuduhan serupa termasuk ikut dalam kelompok terlarang, sebutan bagi Ikhwanul Muslimin. Putusan itu final menunggu waktu eksekusi.

Baca :

TKI Aan Terancam Pancung di Abu Dhabi

Beli Aksesoris Senjata, Dua WNI Ditahan Polisi Amerika

ILO Jadikan RI Rujukan Kesejahteraan Buruh Internasional

Enam terdakwa diputus hukuman seumur hidup oleh pengadilan secara in absentia atau terdakwa tidak berada ditempat disebabkan masih buron. Kalau tertangkap nanti, mereka akan diadili lagi.

Mesir menindak tegas tersangka pelaku teror yang berkedok Islamis sejak Presiden Mohamed Morsi dari Ikhwanul Muslimin disingkirkan militer tahun 2013.

Sejak itu, ratusan ekstrimis, termasuk anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati dan sudah menjalani eksekusi. (*)

  • Bagikan