BERITA9, MEDAN – Dugaan pemakaian uang rakyat tanpa prosedur mendekati kebenaran, beberapa bukti yang diterima BERITA9 menunjukkan adanya pengeluaran dana yang tidak sesuai prosedur, bahkan ada satu item dana diduga kuat dibancak oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat, Nitema Gulo.
Kajian Akademik
Dana yang diduga diakal-akali yakni pembuatan naskah kajian akademik tentang pembuatan nama-nama jalan di Kabupaten Nias Barat. Dalam dokumen itu tertera nama Prof. Maidin dari Universitas Katolik (Unika) Medan yang bergelar sebagai pakar hukum tata Negara.
Dari penelusuran BERITA9, didapat data bahwa ternyata Prof. Maidin bukanlah spesialis hukum tata Negara, yang benar spesialis hukum pidana anak. Lantas bagaimana bisa Prof Maidin membuat kajian akaddemik yang bukan spesialisasinya?
Saat dikonfirmasi, Prof. Maidin menolak untuk bicara, ia berusaha menghindar dari cecaran reporter BERITA9. Berkali-kali jawaban yang keluar dari mulutnya hanya no comment.
Salah seorang sumber BERITA9 di Unika Medan, naskah kajian akademik itu bukan milik Prof. Maidin dan bukan berasal dari Unika. Sumber itu bahkan heran kok bisa ada stempel Unika yang seolah-olah itu berasal mereka. Masih kata sumber itu, keberadaan Prof. Maidin memang sebagai salah seorang guru besar bahkan ia mengabarkan bahwa ternyata Nitema Gulo juga tercatat sebagai salah seorang dosen di universitas tersebut. Apakah ada korelasinya?
Kajian akademik itu sendiri diketahui menelan biaya sebesar Rp 100 juta yang sampai saat ini belum bisa dipertanggung jawabkan keabsahan pengeluarannya.
(Baca : Setengah Milyar Lebih Uang Rakyat Menguap di DPRD Nias Barat)
Pengeluaran Tanpa Prosedur
Sementara itu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Taufik Fatraro Gulo menjelaskan, pimpinan Dewan dan Sekretariat Dewan (Sekwan) diduga telah bersekongkol memakai uang rakyat tanpa prosedur yang benar. Musababnya, hingga saat ini belum pernah ada rapat pengesahan anggaran dan rapat paripurna pengesahan pembahasan Raperda oleh anggota DPRD Kab Nias Barat.
“Itu anggaran tahun 2016 sampai akhir masa anggaran kami BBPD belum pernah rapat, bagaimana bisa anggaran sudah keluar,?” ungkap Taufik kepada BERITA9 lewat saluran telepon Selasa (31/1).
Taufik berkata, jumlah dana rakyat yang telah dikeluarkan tanpa prosedur itu mencapai Rp 285 juta lebih. Pada saat ditanyakan ke Sekwan Yaredi Gulo tidak mampu menjelaskan dasanya berani mengeluarkan dana tersebut.
“Mereka itu merasa senior, merasa paling tahu, paling ahli makanya berani bertindak diluar prosedur, kami akan lapor ke aparat hukum,” ujar Taufik.
Sementara itu saat dihubungi lewat telepon. Nitema Gulo menolak diwawancarai dengan alasan sedang rapat. Janji akan menghubungi BERITA9 hingga warta ini terbit belum pernah teralisasi. (red/hwi)