BERITA9, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini Ahad (15/4/2018). Dia dilaporkan karena pernyataannya soal partai setan dan partai agama.
“Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen partai setan,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Ahad.
Menurut Aulia, pernyataan Amien itu berbahaya. Sebab, bisa memecah belah umat beragama. “Sebagai warga negara Indonesia dan sebagai umat islam, kami melihat ada upaya provokasi yang membawa nuansa agama, sedangkan kami sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasaran UUD 1945,” kata Aulia.
Aulia membawa barang bukti diantaranya print out berita yang memuat pernyataan Amien Rais. Laporan ini pun diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan ini polisi menyertakanPasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Sebelumnya Amien dalam sebuah ceramah di Jakarta mendikotomikan adanya partai setan dan partai Allah.
Ia awalnya mengajak semua pihak termasuk PAN, PKS, dan Gerindra bersama umat Islam berjuang bersama membela agama. (*)