Satu Pelaku Pembunuh Faoziduhu Nduru Menyerahkan Diri

  • Bagikan

BERITA9, NIAS SELATAN – Salah satu pelaku bernama Yulianus Laia (29) pembunuhan Faoziduhu Ndruru (47) menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan. Saat diitrogasi, tersangka mengaku hanya sendiri pelakunya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Nias Selatan Bambang Priyatno saat ditemui beberapa media diruang kerjanya, Jalan Muhammad Hatta No. 1, Kelurahan Pasar Telukdalam, Senin (27/03) sore. 

“Satu orang pelaku pembunuhan Faoziduhu Ndruru bernama Yulianus Laia (YL) menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada Minggu (26/03) sekitar pukul 17.00 WIB. YL menyerahkan diri diantar oleh keluarganya. Hari ini YL tengah diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui motif dibalik kejadian terswbut,” ungkapnya. 

Bambang menjelaskan, dari hasil introgasi petugas, tersangka mengaku hanya sendiri pelakunya. Kejadian tersebut disebabkan sengketan tanah yang berbatasan dengan korban. “Dari hasik introgasi penyidik, bahwa YL merupakan otak satu-satunya pelaku pembunuhan Faoziduhu Ndruru dan mengaku kejadian tersebut disebabkan gara-gara sengketan tanah yang berbatasan dengan pelaku dan korban” terangnya menirukan pengakuan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya percaya dengan penyampaian YL dan saat ini polres Nias Selatan telah membentuk tim untuk memburu pelaku lainnya.

“Kita tidak hanya percaya dengan pengakuan YL. Kita akan terus memburu pelaku lainnya dan saat ini polres Nias Selatan telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku lain. Saat ini juga polres mendapat kesulitan karena wajah para pelaku tudak diketahui” ujarnya

Bambang berharap, supaya masyarakat dapat membantu personel polres Nias Selatan untuk memberitahu keberadaan pelaku lainnya. “Kami berharap masyarakat dapat membantu polres Nias Selatan, serta  menghimbau kepada keluarga pelaku juga untuk tidak menyembunyikan keberadaan para pelaku lainnya. Harap Bambang

Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku kepada korban, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan atau 20 tahun penjara.

Polres Nias Selatan segera memanggil 20 saksi-saksi termasuk kepala desa setempat. Sementara itu sembilan terduga pelaku lainnya saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Polres Nias Selatan telah menjalin kerjasama kepada polres Nias untuk membantu penangkapan para pelaku.

Sementara itu, menurut anak korban Dedesri Ndruru, pelaku pembunuh ayah sebanyak 10 orang dan salah satu diantaranya Pegawai Negeri Sipil disalah satu instansi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan para pelaku dapat diberi hukuman setimpal atas perbuatan mereka.(red/bhm)

Laporan Biro Nias Selatan, Suherti Yanus Dakhi

Yulianus Laia (29) pembunuhan Faoziduhu Ndruru (47) menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan (foto yanus/BERITA9)
  • Bagikan