BERITA9, BANYUWANGI – Polsek Songgon yang berada dibawah komando Polres Banyuwangi, mengamankan dua orang terduga pengedar obat Flfarmasi tanpa ijin jenis. Humas Polsek Songgon menjelaskan, peredaran obat Trihexyphenidy tanpa ijin. Trihexyphenidy adalah obat penurun rasa kaku pada otot, keringat berlebih, dan produksi saliva, serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada penderita Parkinson.
Kedua pelaku bernama Rio Hartono (21) dan Nur Hidayat (30). Keduanya berasal dari alamat yang sama yakni Dusun Sumberagung, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Trihexyphenidy yang berjumlah 1.017 butir. Dengan rincian 20 butir diamankan dari Rio Hartono pada saat melakukan transaksi dan 997 butir diamankan dari Nur Hidayat saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Polisi juga menyita uang Rp 135 ribu dari tangan Rio Hartono dan Rp1.135.000 dari tangan Nur Hidayat, serta satu unit handphone Samsung tipe J2 Prime warna hitam.
Kanit Reskrim Polsek Songgon, Aiptu Pol Subakti menjelaskan, pada hari Jum’at (13/4/ 2018), sekira pukul 21.30 wib, saat sedang melakukan patroli di Desa Sumberbulu, petugasendapat informasi dari warga di sebuah warung nasi goreng sering dilakukan transaksi pil koplo oleh pemuda yang nongkrong di warung tersebut. Tim pun bergerak ke lokasi yang ditunjukkan oleh warga. Ternyata benar, Rio sedang menunggu calon pembeli obat keras itu tak berkutik digerebek polisi.
Baca :
Terbesar Kedua di Indonesia, Komisi III “Pelototin” Sumut
Polri Kejar Pemasok Sabu 1,6 Ton ke Tiongkok
Buwas : Bandar Narkoba Dibedil, Dipotong-Potong, Lemparin ke Ikan Hiu
Dari keterangan Rio, akhirnya keluarlah nama Nur Hidayat sebagai pemasok obat haram itu. Tak menunggu waktu lama, tim bergerak kerumah Nur. Saat hendak ditangkap, ternyata Nur Hidayat sedang bersembunyi di kebun belakang warung nasi goreng dalam keadaan mabuk. Melihat ada anggota polisi, Nur Hidayat sempat mencoba kabur dari kejaran anggota.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijebloskan ke dalam sel guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Songgon AKP Bakin, SH dihadapan awak media menyampaikan, kedua orang tersangka ini akan dijerat pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “aya berharap kerjasama yang baik dari semua pihak, untuk tidak segan – segan menginformasikan kepada petugas bila diperoleh informasi yang sama kejahatan. Polsek ini selalu siap menindak lanjuti kapanpun waktunya dan di manapun tempatnya memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.(red)
Laporan Biro Banyuwangi : Joko Prasetyo