Polres Nias Selatan Tindak Personel Yang Terlibat Narkoba

  • Bagikan
Kapolres Nias Selatan AKBP Robert Kennedy Aritonang, S.Pd (tengah) didampingi Waka Polres Kompol Rahmad Antero Purba (Kanan) dan Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Haidir Harahap, S.Sos (Kiri) (foto yanus/BERITA9)

​BERITA9, TELUKDALAM – Personil Polres Nias Selatan yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan aturan. Untuk memastikan personel bebas narkoba akan dilakukan tes urine. Demikian yang disampaikan Kepala Kepolisian Resort Nias Selatan AKBP Robert Kennedi Aritonang kepada sejumlah media, senin (9/4/). 

Kapolres AKBP Robert Kennedy Aritonang menegaskan pemberantasan narkoba akan dimulai dari internal Polres dan bila ditemukan akan langsung dipecat.  

Pemberantasan Narkoba sudah menjadi agenda penting polri sesuai dengan arahan pak Kapolri Tito Karnavia. Kami akan mulai dari internal porsonel dan bila ditemukan menggunakan barang haram tersebut tak ada toleransi, langsung dipecat,” tegas Aritonang. 

Lebih lanjut Aritonang menyampaikan, untuk memastikan personel Polres Nias Selatan bebas dari Narkoba akan dilakukan tes urin dan akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional. “Dalam waktu yang dekat, kami akan melakukan tes urin kepada setiap personel polres untuk memastikan personel bebas Narkoba dengan bekerjasama kepada BNN,” ungkapnya. 

Robert menjelaskan secara Nasional berdasarkan data BNN tahun 2016 angka pengguna Narkoba diseluruh Indonesia termasuk Kabupaten Nias Selatan mencapai 5,1 juta jiwa. Selain itu angka kematian akibat penyalagunaan Narkoba ini mencapai 40 hingga 50 perharinya. “Narkoba mencakup berbagai elemen masyarakat, lapisan profesi dan jabatan. Dan terutama bagi usia muda dan produktif,” jelas Aritonang. 

Kapolres juga mengajak seluruh personilnya agar tidak terlibat dan menjadi pribadi yang bersih bebas Narkoba serta menjadi contoh bagi masyarakat. Ianya juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama perani Narkoba, bila ditemukan segera laporkan dan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk perani narkoba secara bersama-sama. Marilah menjadi pribadi yang bebas narkoba serta menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat. Pemberantasan Narkoba bukan hanya menjadi tugas penegak hukum saja tapi melainkan tugas kita bersama,” himbaunya. 

Untuk diketahui Salah satu personel polres Nias Selatan berinisial BT dengan pangkat Brigadir telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menggunakan Narkoba dan sudah dipecat dari institut Kepolisian. (red)


Laporan Biro Nias Selatan, Suherti Yanus Dakhi


  • Bagikan