Polres Blitar Bekuk Empat Pengedar Pil Dobel L

  • Bagikan
Keempat pengedar pil double l yang diringkus Satnarkoba Polres Blitar (foto heru/PH)

PHONLINE, BLITAR – Satuan Narkoba Polres Blitar berhasil mengamankan empat pengedar pil dobel L. keempat pengedar ini yakni, Arnawan (40), Nanang (31), Arif Efendi (31), dan Supriono (33).

Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan, penangkapan keempat pengedar pil setan ini bermula saat petugas menangkap Arnawan warga Dusun Jurangmenjing Rt 004 / 001 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Arnawan ditangkap pukul 18.00 WIB, dari tangan Arnawan petugas mendapatkan barang bukti berupa 60 butir pil dobel L.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan dasar keterangan dari Arnawan, bahwa ia mendapatkan barang dari Nanang warga Dusun Sumberjo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Nanang ditangkap Satnarkoba Polres Blitar pukul 20.00 WIB atau dua jam setelah penangkapan Arnawan. Dari tangan Nanang, petugas mendapatkan barang bukti 73 butir pil dobel L.

Tidak hanya dikedua tersangka pengedar, selang setengah jam kemudian, petugas kembali menangkap Arif Efendi warga Dusun Sidomulyo RT 005 / 011 Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dari tangan Arif petugas menyita 48 butir pil dobel L. Bermodal keterangan dari Arif, petugas juga menciduk Supriono warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pukul 21.00 WIB.

AKP Didik menjelaskan, Supriono merupakan bandar dari ketiga pengedar ini, sebab dari tangan Supriono diamankan barang bukti yang paling banyak yakni sebanyak 504 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 100 ribu rupiah.

“Dalam waktu tiga jam, kita berhasil mengamankan empat pengedar sekaligus,” tegas Didik, Rabu (08/02).

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan asal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (red)

Penulis : Ridho dan Heru Pujianto

Biro Blitar Jawa Timur

  • Bagikan