Polisi Tetapkan Bos Abu Tours Pelaku Penipuan Jama’ah Umroh & Haji

  • Bagikan
Hamzah Mamba Direktur Abu Tours tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang 86 ribu jama'ah umroh dan haji (foto yahya)

BERITA9, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Hamzah Mamba (35) Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours and Travel) atau agen perjalanan haji dan umrah Abu Tours, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jama’ah umroh dan haji.

Hamzah Mamba yang disapa Abu Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan 86 ribu uang jama’ah umroh dan haji lewat biro perjalanan yang dimilikinya. Selain penggelapan, si Abu juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan penipuan.

Penetapan tersangka Abu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa bulan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Polisi Yudhiawan mengatakan, polisi akan menjerat Hamzah dengan pasal berlapis. “Penyidik akan mengenakan pasal berlapis sekaligus penyitaan aset tersangka yang dihasilkan dari pencucian uang jama’ah,” kata Dicky alam keterangan persnya di Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/3/2018).

Hamzah sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan pelayanan kepada 86.000 jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis. “Tersangka diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” kata Dicky.

Tersangka Hamzah akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 Undang Undang Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)

Laporan Biro Makassar : Yahya Mustafa

  • Bagikan