BERITA9, JAKARTA – Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Kopka GIY bersama dua tersangka lainnya SFS alias Budi dan MJ alias Yosi diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan peredaran uang dolar AS palsu.
“Penyidik melimpahkan Kopka GI ke POM AD,” ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan Syafruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/8), seperti dilansir dari Antara.
Andi mengatakan tim Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Wagino meringkus ketiga tersangka di Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat pada Senin (1/8).
Menurut Andi, aawalnya tersangka Budi, Yosi, dan Kokpa GI terlibat transaksi jual-beli mata uang kertas pecahan 100 Dolar AS palsu sebanyak 1.200 lembar atau senilai Rp1.572.000.000.
“Tersangka menawarkan Rp5.000 per 1 Dolar AS,” kata Andi.S
etelah disepakati harga dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi kawasan Cikini Raya namun dicek ternyata mata uang palsu tidak berkualitas ditawar menjadi Rp3.000 per 1 Dolar USD. Saat transaksi harga disepakati, petugas menangkap ketiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 120.000 USD. (red)