BERITA9, GUNUNGSITOLI – Oknum Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli (Gusit) diduga kuat telah memalsukan surat putusan No : 10/PDT.G/2004/PN.GS perihal pelaksanaan eksekusi atas sengketa tanah antara Rahmaniar melawan beberapa pemilik tanah disekitarnya. Dugaan pemalsuan itu terdapat pada perbedaan luas objek sengketa berdasarkan Berita Acara Eksekusi (BAE) pertama dan kedua.
“Hasil dari dua kali eksekusi isi dalam berita acara berbeda jauh, tidak sama dan ini patut diduga ada pemalsuan,” kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEMPITA Firman Harefa kepada Berita9, Sabtu (10/6).
Firman menjelaskan, eksekusi pertama dilaksanakan pada hari Kamis 18 Desember 2014 ditunda atas permintaan pihak kepolisian karena faktor keamanan. Sedangkan eksekusi kedua dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 yang menghadirkan tanah milik Rahmaniar. Saat masuk pada pokok perkara sengketa, ada perbedaan lokasi dan luas tanah antara eksekusi pertama dengan yang kedua.
Ditambahkan, adapun ukuran tanah objek eksekusi yang tertulis dalam BAE tanggal 18 Desember 2014 adalah sebidang tanah tapak perumahan yang terletak di kilometer 3 Lingkungan Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias dengan batas – batas yang sudah ditentukan.
Sedangkan ukuran tanah objek eksekusi pada huruf B.6 yang tertulis dalam BAE tanggal 04 Maret 2015 adalah sebidang tanah tapak perumahan yang terletak di kilometer 3 Lingkungan Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias dengan batas – batas : Sebelah Utara : Kebun Talizaro Harefa dan kebun alm Simoni Harefa ukuran ± 25 m; Sebelah Timur : Jl. Provinsi (jl. Diponegoro) ukuran ± 67,5 m; Sebelah Selatan : Tanah milik tetano harefa (yang telah dieksekusi dalamperkara lain) ukuran ± 34 meter.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa sebelah barat Kebun bagian alm Tetano Harefa dan kebun Talizaro Harefa ukuran ± 71 meter, dengan adanya penambahan ukuran tanah terperkara pada BAE tanggal 04 Maret 2015 akibatnya tanah milik Rahmaniar yang terletak di Kilometer 3 Kalimbungo Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dengan luas 782 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur : Jalan Raya / Jl. Diponegoro ukuran 26 meter; Sebelah Utara : Tanah Faododo Lase ukuran 22 & 15,20 meter; Sebelah Barat : Tanah Simoni Harefa ukuran 14,30 & 11,70 meter; Sebelah Selatan : Tanah Penduduk ukuran 40 meter telah diikutsertakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Akibat perbedaan luas tersebut, kata Firman, kliennya mengalami kerugian dengan tidak dapat menikmati hak-hak atas tanah miliknya. Atas dasar itu, Firman telah mengajukan gugatan terhadap pemohon eksekusi yang terdaftar dalam perkara No. 06/Pdt.G/2016/PN.Gst.
“Perkaranya masih berlangsung hingga saat ini. Sedangkan perbuatan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum jurusita PN Gusit telah kami laporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi di Medan,” ujar Firman. (red/bhm)
Laporan Biro Nias : Frans Lature