BERITA9, NIAS SELATAN – Pelurusan Zamili yang merupakan kontraktor pada pembangunan tapak tower listrik di Kabupaten Nias Selatan melaporkan PT. Rekadaya Elektrik ke Polres Nias Selatan kerena merasa ditipu tidak membayarkan hasil kerja yang dikerjakan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, PT. Rekadaya dinilai tidak patuhi kontrak yang dibuat. Hal ini disampaikan oleh Pelurusan Zamili saat berbincang dengan BERITA9 dikediamannya, Telukdalam, Rabu (12/7/2017).
“Saya sudah sampaikan laporan secara tertulis di Polres Nias Selatan dengan Nomor: STPL/21/II/2017/SU/SPK”B”/Res-Nisel, karena PT. Rekadaya Elektrik dalam hal ini Hafiz Fathurachman (site menegar) tidak membayarkan perkerjaan yang telah saya kerjakan,” ungkap Pelurusan.
Pelurusan mengatakan, uang sebesar Rp 200 juta lebih merupakan biaya pekerjaan yang telah selesai dikerjakan belum dibayarkan oleh PT. Rekadaya Elektrik dan dokumen yang diminta oleh mereka telah dilengkapi. “Setiap saya tanyakan ke PT. Rekadaya Elektrik selalu katanya sabar,” ujarnya geram.
“Ada sekitar Rp. 200 juta lebih nilai pekerjaan yang belum dibayarkan oleh PT. Rekadaya Elektrik dan setiap saya tagih mereka mengatakan sabar. Selain itu perjanjian dikontrak tidak dipatuhi oleh mereka dan bila mereka tidak bayar pekerjaan yang saya kerjakaan akan saya segel,” ungkapnya dengan nada kesal.
Dengan kejadian tersebut, dirinya meminta Polres Nias Selatan untuk secepatnya memproses pelaporan yang telah disampaikan “Saya minta dalam hal ini supaya Polres Nias Selatan memperikan kepastian hukum atas pelaporan yang saya sampaikan dan bila tidak ada kepastian hukum maka saya akan buat pelaporan dipoldasu,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak polres Nias Selatan dan PT. Rekadaya Elektrik belum bisa dihubungin oleh BERITA9 untuk diminta tanggapan.
Penulis: Suherti Yanus Dakhi
Kepala Biro Kepulauan Nias