BERITA9, GUNUNGSITOLI – Terkait dengan dugaan pungutan pengurus sertifikat tanah warga, kepala Desa Tetehosi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara Folala Zega mengakuinya. pengakuan warga besar biaya yang dikutip sebesar Rp 500000 – Rp 1.500.000 secara bervariasi. Sementara ianya mengaku Rp 300.000 per kepala keluarga.
Salah seorang warga yang berinisial LZ, kepada berita9.co, Kamis (11/5/2017) mengatakan benar bahwa kepala Desa Tetehosi Afia, Folala Zega melakukan pungutan liar kepada warga setiap ada pengurusan sertifikat tanah dan hal itu kami sangat keberatan karena sesuai aturan tidak dipungut biaya. kejadian tersebut warga menyampaikan kepala desa menipu dan meraup keuntungan hingga puluhan juta.
“Benar kepala desa melakukan pungutan liar kepada warga setiap pengurusan sertifikat tanah secara bervariasi. Mulai dari Rp 500.000 – Rp. 1.500.000 dan hal itu kami keberatan karena didalam peraturan pemerintah gratis setiap pengurusan sertifikat tanah. Secara pribadi, dia pernah pungut biaya tersebut saat saya menurus sertifikat tanah,” terang LZ.
Selanjutanya LZ menyampaikan biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut setiap ditanya apa kegunaan biaya tersebut tidak dijelaskan dan diberitahu. Selain itu, aparat desa tidak pernah melakukan musyawarah dan sosialisasi didesa tentang program Nasional Agraria untuk pembuatan sertifikat tanah.
“Setiap warga menanyakan biaya tersebut tidak dijelaskannya maupun diberitahukannya. Para aparat desa juga sama sekali belum melakukan musyawarah maupun sosialisasi saol program pemerintah pusat tentang pengurusan sertifikat tanah sesuai Undang-Undang Agraria. Dengan kutipan tersebut Kades dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta,” ungkapnya.
Kepala Desa Kutip Rp 300.000
Sementara itu Kepala Desa Tetehosi Afia, Folala Zega mengakui melakukan pungutan kepada warga setiap pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 300.000. Biaya tersebut dipungkut sebagai uang administrasi dan tidak dengan secara bervariasi seperti pengakuan warga.
“Benar, saya melakukan pengutan kepada warga ada yang mengurus sertifikat tanah sebesar Rp 300.000. Uang tersebut gunakan sebagai biaya administrasi, biaya para petugas BPKAD Kota Gunungsitoli dan petugas BPN Nias saat turun ke lapangan melakukan pematokan dan pengukuran tanah,” jelasnya.
Dirinya membantah bahwa dana yang dimintai tidak dengan secara bervarisa.”Tidak benar kami hanya minta sebesar Rp.300 Ribu saja,” sebutnya. (red)
Penulis, Frasiskus Lature
Editor, Kepala Biro Kepulauan Nias, Suherti Yanus Dachi