BERITA9, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri telah menyiapkan rentetan pasal berlapis terhadap seluruh pelaku vaksin palsu. Salah satunya adalah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, polisi menyakini mereka melakukan pencucian uang haram hasil penjualan vaksin palsu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, praktek pencucian uang diyakini dilakukan oleh para tersangka, pasalnya, omset dari bisnis haram tersebut mencapai puluhan juta tiap minggu.
“Polisi mengenakan pasal TPPU kepada seluruh pelaku,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/6).
Menurut Agung, pengenaan TPPU juga melekar bagi pelaku utama pembuat vaksin palsu yakni pasangan suami isteri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Polisi mencurigai bahwa semua aset kedua pelaku didapat dari hasil penjualan vaksin palsu.
“Kita akan terus proses pengejaran asetnya dan akan kami sita,” tandas Agung.
Terbongkarnya peredaran vaksin palsu ini bermula dari adanya keluhan masyarakat terhadap balita mereka yang tetap sakit walaupun sudah disuntik vaksin. Dari laporan tersebut, polisi lantas menyelidiki. Langkah awal yang diambil polisi ialah membeli sample vaksi palsu di sebuah apotek bernama Azka Medical di Jalan Karang Satri, Bekasi pada Kamis (16/5) lalu. Usai dilakukan tes laboratorium dan memastikan vaksin itu palsu, lantas penyidik menahan J selaku distributor.
Dari tersangka J inilah polisi mengetahui jalur distribusi peredaran barang haram itu, polisi bergerak keApotek Rakyat Ibnu Sina di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penggerebekan pun dilakukan di lokasi pada 21 Juni 2016 dan mengamankan pelaku berinisial MF.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke pembuat vaksin palsu yang ditemukan di kawasan Puri Hijau Bintaro, Tangerang dengan tersangka P dan istrinya, S.
Tak berhenti di situ, penyidik terus melakukan pengembangan. Sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim dan di Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat pun digerebek. Ternyata di dua tempat itu digunakan pelaku untuk memproduksi vaksin palsu oleh tiga pelaku yakni HS, R dan H.
“Kami juga melakukan pengembangan di Subang Jawa Barat, di Subang kita tangkap lagi ada tiga pelaku di sana ” ucap Agung. (red/dipo)