BERITA9, NIAS INDUK – Kasus pengadaan bibit karet okulasi PB 260 yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Nias (induk) dengan anggaran Rp 1.650 milyar, kini telah ditingkatkan statusnya ketahap penyidikan.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yus Iman Harefa, saat ditemui BERITA9 di kantornya, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Rabu (08/3). Menurutnya, penaikan status kasus itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik termasuk keterangan para saksi – saksi.
Yus Iman memberitahu, seluruh dokumen proyek telah disita dan penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang terkait termasuk Kontraktor dan Kepala Dinas serta pihak Unit Pelayanan Pengadaan (ULP).
“Dalam penyidikan ini kita akan kembali periksa pihak yang terkait dalam waktu dekat. Proses hukumnya akan terus berlanjut,” ujarnya.
Sementara itu mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Nias sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sozaro Telaumbanua, kepada BERITA9 membeberkan bahwa proyek tersebut dua kali ditender. Tender pertama pemenangnya CV. Peroci namun gagal tidak memenuhi syarat karena tidak punya laporan pemurnian bibit dan sertifikat mutu bibit. Rabu (8/3).
Pada tender pertama, dirinya pernah dipaksa oleh Kepala Dinas untuk meloloskan CV Peroci . Namun hal itu dia tolak, sehingga Sozaro langsung mengundurkan diri sebagai PPK dan Kepala Bidang Perkebunan yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
Pada tender kedua, pemenangnya CV. Nodela Solai dengan pelaksana berinisial DTM dan PPK baru berinisial KZ. Dengan nilai DPA Rp 2.040 milyar dan nilai HPS Rp 1.755 milyar jadi nilai kontrak Rp 1.650 milyar tahun anggaran 2016.
Dalam proyek itu tidak dikenakan Pajak Pendapatan (PPN) namun hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPH). Saat ditanya soal dasar hukum, Sozaro tidak bisa menjawab.
Dia mengklaim bahwa bibit karet itu telah disalurkan kepada 33 kelompok tani. Bibit karet dibeli di Tanjung Morawa seharga Rp. 7.800 per batang dari CV Mitra Binjai dengan umur bibit 4-6 bulan atau 1 – 3 payung.
“Dari Medan Rp 7800 perbatang. Jadi biaya sampai ke penerima manfaat dan jasa kontraktor kita hitung Rp 13.750 perbatang,” ujarnya.
Tentang pemeriksaan di Kejari Gunungsitoli, Sozaro mengakui bahwa dirinya bersama Kepala Dinas telah diperiksa dan rencana akan kembali diperiksa, termasuk kontraktor dan PPTK juga sudah diperiksa. (red/ade)
Laporan Biro Nias, Siswanto Laoli