BERITA9, GUNUNGSITOLI – Usai melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Nias, massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Supremasi Hukum (Garda-Pas) mendatangai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (22/3) siang. Mereka menuntut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT. Riau Airlines pada tahun 2007 yang ditangani kejaksaan segera dituntaskan karena terbengkalai.
Dari pantauan BERITA9 dilapangan, selain menenteng poster dan spanduk, pengunjuk rasa juga membawa keranda mayat, Pimpinan aksi Chandra Arby Bugis dalam orasinya mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera P-21 kan kasus tersebut demi kepastian hukum.
“Hingga saat ini proses pelimpahan berkas tersangka mantan Bupati Nias Binahati B Baeha telah lima kali dilakukan oleh Penyidik Polres Nias. Namun hal tersebut tetap di P18 dan P19 oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” kata Bugis.
Selain itu, Chandra juga meminta kepada kejaksaan untuk tidak melakukan upaya yang memberi kesan mempersulit penyidik Polres Nias dalam melengkapi berkas dari kasus saham Riau Airlines, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6 milyar.
Setelah melakukan negosiasi antara pihak demonstran, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengutus Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa didamping Kasi Intel menerima para demostran diruang pertemuan kejaksaan. Yus Iman mengatakan, bahwa petunjuk yang diberikan kepada penyidik Polres Nias, jika tidak bisa dipenuhi harusnya pihak penyidik Polres Nias melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Bahwasanya petunjuk yang diberikan penyidik merupakan bahan yang penting untuk dijadikan sebagai bahan kepada JPU ke depannya, ” pungkas Yus Iman. (red/ade)
Laporan Biro Nias, Franz Lature