Kasus Korupsi Mandek, Aktifis Geruduk Polres Nias

  • Bagikan

BERITA9, GUNUNGSITOLI– Ratusan massa gabungan dari beberapa aktifis anti korupsi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Pemuda Peduli Supremasi Hukum (GARDA-PAS) melakukan unjuk rasa di Markas Polisi Resort Nias, Kota Gunungsitoli, Rabu (22/3) Pagi. Dalam orasinya, massa mendesak pihak Polres Nias untuk menahan mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2007 kepada PT. Riau Airlines (RAL) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 6 milyar. 

Pimpinan aksi, Chandra Arby Bugis dalam orasinya meneriakkan, selain Binahati B Baeha, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, M. Ingati Nazara, diduga turut terlibat. Pasalnya, penyertaan modal dimaksud tanpa melalui rapat paripurna anggota DPRD Kabupaten Nias terlebih dahulu serta ikut menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Nias dan PT. Riau Airlines. 

“Kasus ini di laporkan di Kepolisian Resort Nias Tahun 2011 lalu, dan telah ditetapkan satu tersangka yakni mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha, namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum dan terkesan dininabobokan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Polres Nias,” kata Chandra.

Para pendemo mendesak agar polisi segera melakukan penahanan kepada Binahati B. Baeha dan meminta sesegera mungkin menetapkan status hukum, aktor-aktor lainnya yang di duga terlibat dalam kasus Korupsi RAL. 

“Tetapkan juga Ingati Nazara mantan ketua DPRD Nias sebagai tersangka dan segera lakukan penangkapan. Jika tuntutan kami tidak di respon secepatnya, maka kami akan mengadakan kembali aksi massa dalam jumlah yang lebih besar,”pungkas Bugis. 

Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Resort Nias, Komisaris Polisi Herwansyah Putra kepada BERITA9 mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, untuk melakukan supervisi dengan nomor : K/65/II/2017, tanggal 28 Februari 2017 lalu. 

“Kita tetap memproses kasus Riau Airlines ini dan sudah lima kali sebelumnya, kami kirim ke Kejaksaan, tetapi lima kali juga dikembalikan. Bahkan kami sudah menyurati KPK-RI untuk melakukan supervisi. Namun belum followup, kita akan koordinasikan kembali untuk memproses kasus tersebut,” tandas Herwansyah. (red/hwi) 

Laporan Biro Nias, Franz Lature 

Mantan Ketua DPRD Nias yang kini menjadi Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara diduga kuat sebagai salah aktor yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6 milyar dalam kasus investasi di PT. Riau Airlines (foto frans/BERITA9)
  • Bagikan