BERITA9, JAKARTA – Kepala Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan alias AS, diduga kuat telah menggelapkan satu buah sertifikat tanah nomor 864 yang saat ini nilainya lebih dari Rp.3,3 milyar. Sertifikat tersebut seharusnya dibaliknama, tetapi faktanya malah digadaikan ke seseorang bernama Simatupang. Korban dari perlakuan AS itu adalah H. Mabrur Abduh Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Mabrur, tahun 2007, ia membeli beberapa petak tanah di Desa Segara Makmur. Usai melakukan transaksi dengan pemilik tanah, Mabrur pun mulai melakukan tahap pengurusan balik nama kepemilikan tanah tersebut. Ia pun meminta bantuan Kades AS untuk melakukan proses tersebut. Mabrur harus merogoh kocek sebanyak Rp. 150 juta yang ia serahkan ke AS dalam dua tahap. Pertama pada tanggal 26 Februari 2008 sebesar Rp.100 juta dan tahap kedua pada tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp.50 juta.
Dari 3 buah sertifikat masing sertifikat bernomor 880 seluas 2.260 m2, sertifikat bernomor 881 seluas 2.705 m2, dan sertifikat bernomor 864 seluas 16.180 m2, hanya dua sertifikat yakni nomor 880 dan 881 yang sukses dibaliknamakan dari pemilik lama Kurniapi Sumali menjadi nama Mabrur Abduh. Sedangkan sertifikat bernomor 864 hingga berita ini ditayangkan, belum selesai juga. Penyebabnya, sertifikat itu diduga digadaikan oleh AS.
Berbagai upaya telah ditempuh Mabrur guna mengambil miliknya. Namun, berkali-kali ditagih, AS selalu menghindar. Jika bertemu, jawaban yang AS berikan selalu janji-janji kosong belaka.
“Bertahun-tahun saya tagih, itu Kades selalu banyak alasan, saya masih sabar dan bersabar,” ujar Mabrur di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, saat diminta tanggapannya Kades AS mengakui bahwa dirinya telah menerima uang dari Mabrur untuk mengurus balik nama sertifikat itu. Agus juga membenarkan uang yang ia terima sebesar Rp.150 juta. Namun ia membantah telah menggadai sertifikat milik Mabrur. “Yang menggadaikan ke Simatupang itu orang kepercayaan Mabrur sendiri yakni Hafiz dan Rizal. Bukan saya,” kata Agus kepada tim BERITA9.
Namun, pernyataan Agus dibantah keras Mabrur. “Agus yang mengambil sertifikat dari tangan saya, jadi dia yang harus bertanggung jawab, persoalan siapa yang menggadai itu bukan urusan saya. Saya taunya Agus, bukan yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Neneng Yasin berjanji akan menyelidiki kasus itu. Untuk saat ini ia belum mau berkomentar panjang lebar karena belum mendapatkan detail masalahnya. Ia akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini secara cermat. “Saya tidak mau berandai-andai, nanti kita lihat faktanya setelah saya terima laporan resmi,” ujarnya.
Neneng yang terpilih kembali sebagai Bupati Kabupaten Bekasi untuk periode kedua ini, memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika Agus terbukti bersalah. (red/asa/imam)