BERITA9, NIAS SELATAN – Ditemukan adanya kerugian Negara atas penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Nias Selatan meminta kepala desa Caritas Sogawuasi untuk mengembalikannya. Pemgembalian tersebut diberi waktu selama 30 hari. Bila tidak dikembalikan maka akan ditindaklanjutin ke penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Irban II Inspektorat Nias Selatan Tahonogo Bohalima saat ditemui oleh wartawan diruang kerjanya, Nias Selatan, Selasa (23/5/2017).
“Sesuai hasil temuan dilapangan yaitu pajak penghasilan (PPH) senilai Rp 18.466.956,35 yang belum disetor kekas negara dan kita dari inspektorat Nias Selatan merekomendasikan kepada kepala desa caritas sogawuadi untuk mengembalikannya ke kas negara,” ungkap Tahonogo.
(Baca: Inspektorat Nias Selatan Diduga Lindungi Kepala Desa Yang Bermasalah)
Selain itu Tahonogo, menyampaikan kepala desa caritas juga diminta untuk melanjutkan volume pekerjaan yang masih kurang dilapangan senilai Rp. 142.961.052. “Kita juga sudah meminta kepala desa carita sogawuasi atas nama Faonalala Giawa untuk melanjutkan volume pekerjaan yang masih kurang dilapangan,” ujarnya.
Selanjutnya Tahonogo mengatakan untuk pemgembalian kerugian negara diberi waktu selama 30 hari. Bila tidak diindahkan maka akan dilimpahkan kepenegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.
“Didalam rekomendasi yang dikeluarkan diberi waktu selama 30 hari terhitung sejak keluarnya surat rekomendasi. Bila tidak diindahkan akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Penemuan kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil obsevasi dilapangan oleh tim terpadu. Jumlah kerugian Negara sebesar Rp.161.428.008. Sebelumnya juga diduga bahwa inpektorat melindungi kepala desa atas penyalahgunaan dana desa. (red)
Penulis: Suherti Yanus Dakhi,
Kepala Biro Kepulauan Nias