BERITA9, JAKARTA – Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kepulauan Nias, Armansyah Harefa, tidak terima dengan pemberitaan yang dimuat di media ini. Guna memenuhi kewajiban pers sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Kode Etik Jurnalistik sesuai Keputusan Dewan Pers Nomor 03/ SK-DP/ III/ 2006, maka dengan ini redaksi MEMUAT HAK JAWAB Armansyah Harefa, hanya saja karena penulisan hak jawab yang dibuat Armasnyah Harefa terlalu panjang dan menggunakan bahasa yang ngejelimet, maka tanpa mengurangi rasa hormat dan tidak menghilangkan esensi isi hak jawab, redaksi menampilkan beberapa sariannya saja, terkecuali yang bersangkutan membuatnya dalam bahasa kaidah jurnalistik, maka redaksi akan memuatnya secara utuh.
Berikut hak jawabnya :
Dengan mendasari hal tersebut diatas, saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si dan/ atau inisial “AH” dan/ atau Pimpinan GMPK Kepulauan Nias sebagaimana yang Anda maksud dalam pemberitaan Anda yakni pemberitaan tertanggal 02 Januari 2017, alamat link dengan judul : “Pimpinan GMPK Nias Diduga Bersekongkol Peras Bupati Nias Barat”, pembuat berita : tim/hwi, memberikan koreksi dan/ atau tanggapan-tanggapan atas pemberitaan tersebut, sebagai berikut :
- Pada postingan foto dan/ atau gambar yang dimuat pada pemberitaan tersebut, media Anda membandingkan 3 (tiga) jenis tanda tangan yang menurut pengamatan saya “sangat-sangat non identik” dimana salah satu “tanda tangan” dalam foto dan/ atau gambar tersebut adalah tanda tangan sebagaimana yang tercantum dalam Tanda Terima Laporan dan/ atau Pengaduan DPD GMPK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober 2016.
Bahwa GMPK tidak sama dan/ atau tidak identik dengan GNPK seperti persamaan pada postingan foto dan/ atau gambar tersebut, namun pada karakter huruf “P” sama-sama menggunakan tinta warna “merah” sebagaimana dalam pemberitaan media Anda (Berita9.co) sebelumnya pada link “http://berita9.net/artikel-1369-pengaduan-ke-kejati-sumut-diragukan-kebenarannya.html:, tertanggal 29 Desember 2016, dengan judul : “Pengaduan ke Kejati Sumut diragukan kebenarannya”, pembuat berita “tim/hwi”, dengan kutipan berita : “Dilain tempat, tim BERITA9 mencoba membandingkan tanda terima pengaduan dari LSM lainnya, secara tidak sengaja, tim mendapati tanda terima pengaduan dari LSM yang sama dengan LSM di Gunungsitoli. Hasil cukup jauh berbeda, LSM yang berlokasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah memiliki tanda terima yang disebutkan Aspidsus Kejati Sumut, Agus Salim”.Bahwa sampel tanda tangan yang media Anda ujikan dalam foto dan/ atau gambar pada pemberitaan tersebut tidak ada hubungannya dengan GMPK Kepulauan Nias, dimana dalam foto dan/ atau gambar tersebut merupakan kop surat “Lembaga Swadaya Masyarakat FORUM MERAH PUTIH” serta “PIMPINAN WILAYAH GERAKAN NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (GNPK-RI) PROPINSI JAWA BARAT”
- Bahwa pemberitaan sebagaimana dimaksud pada Alinea #1 baris ke (4), dipublikasikan oleh media Anda (Berita9.co) bahwa saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si “sebagai pimpinan lembaga yang mulia tapi tindakan dan prilakunya jauh dari mulia”. Disini saya tegaskan bahwa makna kata “jauh dari mulia” senadanya memiliki sinonim yang sama dengan kata “hina”. Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sinonim kata “hina” adalah hina/hi·na/ a 1 rendah kedudukannya (pangkatnya, martabatnya) ; 2 keji, tercela; tidak baik (tentang perbuatan, kelakuan). Seyogyanya hal ini tidak untuk menjadi konsumsi publik dimana kalimat yang disebutkan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan judul berita yang dipublikasikan karena kalimat tersebut merujuk kepada pribadi saya.
- Bahwa pemberitaan koresponden atas nama Siswanto Laoli pada Berita9.co sebagaimana dimaksud pada Alinea #2 baris (2), bahwa adanya ulah saya atas nama “Armansyah Harefa, SE, M.Si” yang sudah sangat “diluar kewajaran”. Untuk hal ini, saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si meminta agar dapat dijelaskan perihal ulah saya yang sudah sangat diluar kewajaran tersebut. Karena hingga saat ini, setiap tindakan dan perilaku saya masih dalam batas kewajaran dan senantiasa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa laporan koresponden atas nama Siswanto Laoli pada Berita9.co sebagaimana dimaksud pada Alinea #2 baris (3), mengangkat ke permukaan perihal pemecatan terhadap diri saya sebagai Dewan Pembina pada sebuah LSM anti korupsi karena memanfaatkan kasus korupsi guna mendapatkan keuntungan pribadi. Atas hal ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah dipecat dari keanggotaan suatu organisasi, karena pada hakekatnya suatu AD/ ART organisasi tidak pernah menyarankan tentang Tata Cara Pemecatan kepada pengurus dan/ atau anggota terlebih-lebih kepada Dewan Pembina.
- Sesuai dengan isi pemberitaan media Anda (Berita9.co) pada Alinea #4 baris (3) dan (4), oleh koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli melaporkan bahwa saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si telah dilaporkan oleh Garda Pemuda Nasdem pada tahun 2015 terkait dengan dugaan telah melakukan penggelapan dana pembangunan gereja dan rumah dinas pendeta BNKP Faekhu Distrik Ombolata, Gunungsitoli. Perlu saya koreksi disini bahwa, sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut, Garda Partai NasDem yang merupakan kelengkapan organisasi Partai NasDem tidak pernah dan/ atau telah melaporkan saya kepada pihak berwenang manapun, dan bilamana hal ini telah diadukan dan/ atau dilaporkan maka seyogyanya saya telah dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan terhada dugaan penggelapan tersebut.Bahwa pemberitaan sebagaimana dimaksud pada Alinea #3 baris (3), koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli memperkuat laporannya dengan memberikan pernyataan dari “NARASUMBER” yang menggunakan Hak Tolak untuk tidak mencantumkan namanya pada pemberitaan tersebut. Atas hal ini, saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si meminta untuk dapat mendeskripsikan dengan jelas “Surat Pemecatan” tersebut sebagaimana yang dimaksud oleh narasumber yang tidak ingin namanya tertulis. Karena saya sangat meyakini bahwa salinan dan/ atau asli dokumen terkait “surat pemecatan” dan/ atau dokumen terkait lainnya tersebut, dimiliki dan dikuasai oleh koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli ataupun media online Berita9.co sebagai bahan referensi.
Saya sampaikan disini bahwa berdasarkan pemberitaan tersebut sangat bertentangan dengan Surat BNKP Jemaat Faekhu – Resort 2 Nomor : 021/ BPMJ.FK/ III/ 2015 tertanggal 18 Maret 2015 perihal “Pernyataan” (terlampir).
Untuk hal ini, saya meminta kepada Berita9.co untuk dapat menunjukkan kepada saya laporan pengaduan sebagaimana yang telah dilaporkan dan/ atau diadukan oleh Garda Partai NasDem tersebut sebagai bahan bagi saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si untuk melaporkan kembali hal tersebut kepada pihak yang berwajib atas tuduhan laporan palsu yang ditujukan kepada diri saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si.
- Terkait dengan kutipan pemberitaan yang dimuat oleh media Anda (Berita9.co) pada Alinea #4 baris ke (3) yang dilaporkan oleh koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli yaitu : “AH diduga telah melakukan penggelapan dana pembangunan gereja dan rumah dinas pendeta BNKP Faekhu Distrik Ombolata, Gunungsitoli. Namun hingga kini tidak terdengar kabar kelanjutan kasus tersebut”. Bahwa perlu saya jelaskan disini bahwa dalam proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Penatalayanan Jemaat (BPPJ) BNKP Jemaat Faekhu – Resort 2, telah terlaksana tanpa temuan indikasi penyelewengan keuangan dan setiap akhir periode saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si menyampaikan laporan kegiatan kerja dan keuangannya kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) BNKP Jemaat Faekhu – Resort 2.
- Bahwa hasil penelusuran koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli pada Alinea #9 baris (3) diberitakan bahwa saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si beserta Naaso Daeli “diduga ingin memanfaatkan rekaman itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi”. Atas hal ini saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si menyatakan bahwa koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli telah menuduhkan sesuatu “fitnah” yang keji serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara langsung.Bahwa pemberitaan yang dimuat oleh media Anda (Berita9.co) pada Alinea #5 baris ke (1) yang dilaporkan oleh koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli yaitu : “banyak aktifis yang meragukan kebenarannya” adalah hak setiap aktifis untuk meragukan kebenaran tersebut. Namun yang perlu saya tegaskan disini bahwa sebelum membuat pemberitaan terlebih dahulu, seyogyanya wartawan dan/ atau pers melakukan klarifikasi dan/ atau konfirmasi terlebih dahulu. Terkait dengan tanda terima laporan dan/ atau pengaduan yang telah saya sampaikan atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, benar adanya bahwa telah membuat laporan dan/ atau pengaduan pada tanggal 18 Oktober 2016 dengan tertanggal surat 16 Oktober 2016. Hubungannya dengan pemberitaan ini bahwa aktifis yang melakukan crosscheck ke Kejatisu tidak menelusuri ke bagian atau seksi mana laporan tersebut ditelaah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan tidak ditemukan di bagian Pidana Khusus dikarenakan pada waktu menyampaikan laporan dan/ atau pengaduan, jabatan Aspidsus sedang dalam masa transisi pergantian pejabat. Dimana pejabat Aspidsus lama atas nama Dr Asep N. Mulyana, SH, MHum digantikan oleh Agus Salim, SH, MH mantan Penyidik Tindak Pidana Korupsi KPK.
- Bahwa hasil penelusuran koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli pada Alinea #9 baris (4) diberitakan bahwa saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si beserta Naaso Daeli yakni “kabarnya keduanya sudah tidak bertegur sapa lagi”. Sebagai pemahaman persepsi atas bentuk laporan dan/ atau pengaduan yang telah dilaporkan dan/ atau diadukan oleh DPD GMPK Kepulauan Nias terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat atas nama Faduhusi Daeli, saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si masih aktif berkomunikasi serta bertegur sapa dengan saudara Naaso Daeli terkait dengan perkembangan laporan dan/ atau pengaduan tersebut hingga saat ini.
- Sebagaimana yang dilaporkan oleh koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli pada Alinea #10 baris ke (1) sinkron dengan pemberitaan yang disebutkan pada Alinea #9 baris (3) yakni :
Pada Alinea #10 baris ke (1) disebutkan bahwa “dugaan pemerasan itu sendiri dilontarkan korban Faduhusi Daeli, Bupati Nias Barat…”. Bahwa kata “pemerasan” tersebut sinkron dengan laporan pada Alinea #9 baris (3) yaitu “diduga ingin memanfaatkan rekaman itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi”. Hal mana dalam frasa ini, secara langsung menarik suatu konklusi bahwa “dugaan pemerasan tersebut dengan memanfaatkan rekaman itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi” dilakukan oleh saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si beserta Naaso Daeli.
Sebagaimana hasil klarifikasi “Tim” pada Alinea #11 baris (1) kepada saya atas nama Armansyah Harefa, Se, M.Si yakni : “Tim mencoba mengklarifikasi ke AH, namun sayangnya, yang bersangkutan sangat sulit dihubungi”, dapat saya jelaskan disini bahwa nomer handphone saya selalu aktif dan segala bentuk komunikasi yang telah dilakukan oleh “Tim” sama sekali tidak terdaftar didalam Log Panggilan Masuk dan/ atau Log Panggilan Tidak Terjawab di telepon seluler saya. Ini berarti antara saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si tidak pernah sama sekali berkomunikasi secara langsung maupun via telepon seluler kepada “tim” ataupun koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli. Namun jika hal tersebut dapat dibuktikan oleh Tim dan/ atau Siswanto Laoli dalam Log Panggilan handphone-nya maka hal tersebut dapat saya terima.Sebagaimana yang dilaporkan oleh koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli pada Alinea #10 baris ke (3) melaporkan bahwa “… Naaso bersedia menghapus video itu…”. Perlu saya jelaskan disini bahwa dalam Laporan dan/ atau pengaduan yang telah disampaikan oleh DPD GMPK Kepulauan Nias tertanggal surat 16 Oktober 2016 tersebut telah turut melampirkan video “itu” kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan pada tanggal 18 Oktober 2016 sebagai alat dan/ atau barang bukti pendukung laporan dan/ atau pengaduan.
- Bahwa pemberitaan sebagaimana dimaksud pada Alinea #2 baris (1), koresponden Berita9.co adalah Siswanto Laoli. Atas nama Siswanto Laoli yang disebutkan pada media Anda (Berita9.co) tidak tercatat sebagai wartawan dan/ atau pers pada media Anda (Berita9.co) sebagaimana tercantum pada link “http://berita9.net/tentang_kami.html” (terlampir). Atas hal ini saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si meminta jawaban kepada saudara Rahmatsyah Telaumbanua selaku Kepala Biro Berita 9.co Kepulauan Nias dan/ atau kepada Pemimpin Redaksi Berita9.co, “mengenai status Siswanto Laoli sebagai koresponden yang tidak tercatat dalam Redaksi Berita9.co”.
- Berdasarkan penafsiran saya, pemakaian kata “bersekongkol” sebagaimana judul berita yang telah dimuat oleh Tim Berita9.co memiliki hubungan sinkronisasi dengan Alinea #9 baris (3) yakni “diduga ingin memanfaatkan rekaman itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi”, semakin memperjelas isi pemberitaan bahwa muatan dan/ atau substansi berita utama yang telah dimuat oleh Berita9.co adalah perihal perilaku atau tindakan saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si yang sudah diluar batas kewajaran serta “jauh dari mulia”. Sementara pokok kata “persekongkolan” yang dimuat dalam berita tersebut hanya sebaris dari 11 (sebelas) alinea berita yang telah dipublikasikan.
“Sehubungan dengan isi berita yang saudara muat dengan judul “Pimpinan GMPK Nias Diduga Bersekongkol Peras Bupati Nias Barat” yang dipublikasikan pada tanggal 02 Januari 2017 sepenuhnya tidaklah benar, dengan ini saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si baik secara diri pribadi maupun sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD-GMPK) Kepulauan Nias, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Maka, dengan menyimpulkan secara umum koreksi dan/ atau tanggapan-tanggapan yang telah saya paparkan diatas, maka saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si melaksanakan HAK JAWAB saya kepada Berita9.co untuk dimuat pada tempat yang sama dengan pemberitaan dan/ atau karya jurnalistik yang telah dimuat pada link http://berita9.co/index.php/2017/01/02/pimpinan-gmpk-nias-diduga-memainkan-bupati-nias-barat/, dengan judul berita “Pimpinan GMPK Nias Diduga Bersekongkol Peras Bupati Nias Barat” selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab ini saya sampaikan secara resmi. Adapun hak jawab yang saya sampaikan yakni :
- Bahwa pemberitaan yang dilaporkan oleh koresponden Berita9.co atas nama Siswanto Laoli maupun pembuat berita (tim/ hwi), sama sekali tidak pernah mengadakan klarifikasi, konfirmasi, dan atau temu pers dengan saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si.
- Bahwa 2 (dua) contoh sampel tanda tangan sebagaimana postingan foto dan/ atau gambar pada pemberitaan tersebut sama sekali non-identik dengan tanda tangan pada Tanda Terima Laporan Pengaduan DPD-GMPK Kepulauan Nias di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sehingga dapat memberikan makna yang kabur kepada pembaca.
- Bahwa saya sama sekali tidak pernah dipecat sebagai Dewan Pembina pada suatu organisasi sebagaimana yang disebutkan oleh nara sumber yang menggunakan Hak Tolaknya untuk dipublikasikan, yang mana hal tersebut dapat dibuktikan dengan suatu surat dan/ atau dokumen untuk membuktikan hal tersebut.
- Bahwa setiap tindakan dan perilaku saya tidak pernah “diluar kewajaran” dan/ atau “jauh dari mulia” sebagaimana disebutkan pada Alinea #1 pemberitaan yang telah di publikasikan tersebut.
- Bahwa segala tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada saya sebagaimana isi pada setiap alinea-alinea berita tersebut adalah fitnah keji dan tidak berdasar yang dengan secara sengaja telah mencemarkan nama baik saya maupun keluarga besar saya kepada masyarakat luas sebagai pembaca.
- Bahwa saya atas nama Armansyah Harefa tidak mengakui Siswanto Laoli sebagai koresponden Berita9.co karena nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam Tim Redaksi Berita9.co.
Bersama dengan hak jawab ini, juga saya atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si meminta dengan tegas kepada wartawan dan/ atau pers, dan atau siapapun yang merupakan bagian dalam perusahaan pers terkait dengan pemberitaan ini untuk menanggapi 15 (lima belas) bentuk koreksi dan/ atau tanggapan-tanggapan seperti yang telah saya paparkan diatas.
Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Keputusan Dewan Pers Nomor 03/ SK-DP/ III/ 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.Oleh karena itu, saya pribadi atas nama Armansyah Harefa, SE, M.Si meminta kepada Berita9.co untuk memuat hak jawab saya ini sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam tempo waktu paling lama 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat hak jawab ini saya sampaikan. Dan apabila berita tersebut telah hilang dan/ atau dihapus secara sepihak oleh media Anda, maka saya akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang baik secara pidana maupun perdata.
Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik saya ucapkan terima kasih.
Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Keputusan Dewan Pers Nomor 03/ SK-DP/ III/ 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
Pemberi Hak Jawab dan/ atau Hak Koreksi,
Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi
(DPD-GMPK) Kepulauan Nias,
ARMANSYAH HAREFA, SE, M.Si
surat ini ditandatangi oleh yang bersangkutan
Jawaban Redaksi :
- Tidak dicantumkannya nama nara sumber merupakan hak prerogatif dari nara sumber itu sendiri sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Hanya redaksi yang mengetahui identitas pemberi informasi.
- Silakan dicek link ini KETUA DPD PARTAI NASDEM GUNUNGSITOLI DITUNTUT AGAR SEGERA DICOPOT
- Pengertian hina merupakan deskripsi Armansyah Harefa sendiri, sementara redaksi tidak pernah menggunakan kalimat itu dan tidak pernah mengartikannya sejauh itu.
- Nama Siswanto Laoli memang belum masuk dalam boks redaksi, tapi bukan berarti redaksi tidak mengakui keberadaannya, yang bersangkutan masih berstatus korespondensi data karena yang bersangkutan juga tercantum sebagai jurnalis di media di Kepulaian Nias.
- Pembandingan tanda terima merupakan sebuah kewajaran karena redaksi ingin mendapatkan kejelasan yang benar. Tanda terima yang tercantum dalam lembar ormas lain merupakan sebuah kewajaran karena redaksi melihat keganjilan dari sebuah prosedur baku tanda terima pelaporan dari lembaga Negara.