Dugaan Pemalsuan Amar Putusan, PN Gusit dan RS. Bethesda Bungkam

  • Bagikan
Lahan parkiran RS. Bethesda yang dipersoalkan (foto frns/BERITA9)

BERITA9, GUNUNGSITOLI – Buntut dari Laporan LBH Gempita atas dugaan Penyalahgunaan Kewenangan/ Jabatan serta pemalsuan isi putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dilakukan oleh oknum Jurusita an. Venus J. Mendrofa terhadap Berita Acara Eksekusi nomor : 02/Eks.Pdt/2014/PN.Gst Jo putusan 22.

Diduga adanya keterkaitkan terhadap penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Swasta Bethesda di Gunungsitoli. Dari hasil pantauan BERITA9 tanah yang dimaksud adalah tanah miliki Rahmaniar dengan luas 782m2 yang terletak di Km3 kalimbungo yang dikenal dengan nama Jl. Diponegoro Desa Sifalaete Tabaloho Kota Gunungsitoli, lebih tepatnya berbatasan dengan Apotik bethesda.

Dari informasi yang didapat BERITA9, RSU Swasta Bethesda dimiliki oleh Martinus Lase Wakil Ketua 1 DPRD Kota Gunungsitoli.

Menurut Warga setempat ada hal yang aneh pada eksekusi tanah tersebut. “Anehnya objek eksekusi tersebut adalah berada di sebelah utara RSU Bethesda dan sebelah selatan yang dulu lebih dikenal usaha Aldo, namun tanah yang tidak ada kaitannya dengan objek eksekusi dipasangkan plank eksekusi “ Ucap salah Seorang warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dan juga termasuk saudara dari ahli waris tanah. Sabtu (25/06).

Lebih lanjut diterangkannya bahwa pihak RSU Swasta Bethesda sama sekali tidak punya hak atas kepemilikan Tanah.

“Kami juga merasa heran koq bisa-bisanya pihak RSU Swasta Bethesda menguasai tanah itu, padahal sepengetahuan kami tanah itu tidak masuk dalam Putusan di Pengadilan, dan yang menjadi pertanyaan dari mana pihak Bethesda mendapat persetujuan untuk membangun bagunannya dan menggunakan sebagai lahan parkir terhadap tanah/lahan itu karena yang kami ketahui tanah itu adalah tanah warisan milik Alm. Fatoro Harefa yang istrinya Rahmaniar, “ tuturnya.

“Dimana tidak dapat memanfaatkan tanah yang sudah dikuasai oleh orang yang tidak dikenal,oleh karenanya kita juga sedang memikirkan upaya-upaya hukum lainnya, kita hanya berharap kepada orang yang sudah menempati tanah/lahan itu untuk segera mengosongkan, kita sudah ajukan ke PN gunungsitoli untuk sita jaminan objek gugatan koq, kita berharap agar segera disita oleh PN. Gunungsitoli, “ kata kuasa hukumnya Rahmaniar, Firman Harefa saat dikonfirmasi Sabtu (25/6 ).

Sementara itu, ditempat terpisah saat di konformasi ke Martinus Lase, bahwa ia membenarkan lahan parkir yang saat ini digunakan adalah tanah yang masuk dalam objek eksekusi. “Benar adanya tanah yg dimasud telah di eksekusi, dan tanah yg telah dieksekusi tersebut telah kita gunakan sebagai lahan parkir sementara dan bangunan di dalamnya adalah bukan bangunan permanen, jadi kapanpun kita siap bongkar, “ ujar Lase.

Ketua DPC Partai Golkar Kota Gunungsitoili itu juga menjelaskan, keberadaan parkir pada lahan tersebut telah mendapat izin dari pihak keluarga. “Keberadaan parkir beserta bangunan ini kita dapatkan izin dari pihak keluarga Liami Telaumbanua alias ina Delima, kemudian mengenai surat perjanjian diantara kami hal tersebut tidak ada karena rasa saling percaya, “ Tandas Marthinus Lase.

Dilain pihak, Humas PN. Gunungsitoli M.Yusuf Sembiring menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan amar putusan itu telah ditangani oleh tim dari Pengadilan Tinggi Sumut.

“Kami masih menunggu hasil dari PT, soal mengenai amar putusan dan berita acara eksekusi tahun 2014 dan 2015 silahkan di konfirmasi langsung kepada juru sitanya,” ujar Sembiring diruang kerjanya di Jl. Pancasila NO.12 Gunungsitoli Jum’at (25/6)

Sementara Fenus j Medrofa selaku Jurusita pada eksekusi tanah tersebut saat dikonfirmasi tidak berada ditempat dan beberapa kali hendak di konfirmasi lewat via seluler pihaknya tidak ada respon. (red/bhm)

Laporan Biro Kepulauan Nias : Frans Lature

  • Bagikan