BERITA9, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (16/4/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai saksi untuk 38 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang kini mendekam di sel Sukamiskin, Bandung.
“Ini kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (16/4/2018).
Febri menjelaskan, 22 legislator itu akan diperiksa di Markas Brimob Polda Sumut. Materi utamanya penyidik akan mendalami gratifikasi dan hadiah yang diterima 38 anggota DPRD Sumut dari Gatot termasuk kewenangan para tersangka.
“Penerimaan suap terkait dengan 4 kondisi, mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD,” ujarnya.
Febri meminta kepada para tersangka atau saksi yang sedang diperiksa, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang benar.
“Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi harus koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan,” pungkas dia.
KPK resmi mengumkan 38 nama Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)