BERITA9, NIAS UTARA – Penyidik Kejari Gunungsitoli menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Utara, Kamis (23/2) pagi. Penggeledahan tersebut guna mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara kepada KPUD Nias Utara sebesar Rp. 6,5 miliar.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yus Iman Harefa, kepada BERITA9 mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang terkait penggunaan dana hibah yang diperuntukkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Nias Utara Tahun 2010 silam itu.
“Tujuannya untuk mempermudah menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, ” Tuturnya.
Dikatakannya, penggeledahan baru dilakukan sekarang karena pihaknya baru menemukan adanya indikasi kuat penyelewengan setelah memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2010 dan APBD Kabupaten Nias Utara Tahun 2011 tersebut.
Saat ditanya, Yus Iman belum berani mengungkapkan bentuk penyelewengan yang ditemukan pihaknya, disebabkan pihaknya masih mendalami alat-alat bukti dan menunggu penetapan tersangka.
“Karena belum selesai dilakukan penyelidikan, kita masih belum mau mengatakan. Nantilah kalau udah selesai kita beritahu, ” Pungkasnya.
Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, didampingi Kasi Intel Jimmy Donovan, SH, dan dua jaksa fungsional, yakni Fatizaro Zai, SH, dan Solidaritas Telaumbanua, SH, serta beberapa orang staf Pidsus Kejari Gunungsitoli.
Penyidik kejaksaan tiba di kantor KPUD Nias Utara sekitar pukul 11.30 WIB. Penyidik Kejari Gunungsitoli diterima oleh salah satu komisioner KPUD Nias Utara, Eforianus Harefa, dan Sekretaris KPUD Nias Utara, Sarozatulö Gea. (red/bhm)
Laporan Biro Nias, Frans Lature