BERITA9, MEDAN – Pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang pengendara sepeda motor Binsar Siahaan, 58, berhasil ditangkap polisi tanpa sengaja saat razia kendaraan bermotor di Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
Kepala Polres Sergai AKBP Eko Suprihanto menjelaskan, awalnya Satuan Lalu Lintas Polres Sergai sedang melakukan operasi rutin memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Saat itu tanpa sengaja anggotanya Binsar mengemudikan kendaraan Bus BK 7083 TL pada Ahad (29/1) dini hari.
Warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu akhirnya digiring petugas guna dimintai keterangan dan dijebloskan ke dalam penjara.
“Tersangka lalu dibawa oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Lalu Lintas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Eko Suprihanto, Ahad (29/1) siang.
Eko menjelaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 311 Ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal.
“Tersangka masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Sergai dan sudah empat bulan buron, akhirnya tersangka ditangkap. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Binsar adalah pengemudi yang menabrak pengendara sepeda motor pada Senin 12 September 2016. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi pada km 63-64. Tepatnya, di Desa Pon Dusun IV, Kecamatan Sei Bamban.
Saat itu Binsar yang mengemudikan Bus Sentosa BK 7719 LC menabrak sepeda motor BK 2385 WAC yang dikendarai Mhd Rizki Pratama yang berboncengan dengan Rizky Diah Pratiwi. Kedua korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal di rumah sakit. (red/bhm)
Laporan Biro Medan : Andang Suyadi