Bupati Siap Buka-Bukaan Penerima Suap APBD

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Tersangka kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bambang Kurniawan yang menjabat Bupati Tanggamus, Lampung, menyatakan siap membuka semua aliran dana suap ke anggota DPRD Tanggamus di pengadilan. 

“Saya siap (beberkan),” kata Bambang menjawab pertanyaan wartawan, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (17/2).

Bambang baru saja menandatangani surat pelimpahan tahap dua, artinya, ia segera disidang. Sebelum meninggalkan gedung KPK, ia mengatakan, ada tujuh atau delapan anggota DPRD Tenggamus yang menerima uang dengan kisaran paling kecil Rp30 juta.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bambang menyebut beberapa nama anggota DPRD yang meminta uang dalam pembahasan APBD 2016 Kabupaten Tenggamus. Di antaranya, Pahlawan Usman, Nursyahbana, Hailina, Kurniawan, Tahzan, Herlan, dan Irwandi.

Bambang diduga memberikan uang Rp.523.350.000 kepada anggota DPRD Tanggamus. 13 anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melaporkan hal itu ke KPK dan ditindaklanjuti ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Para anggota DPRD itu, yakni Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Mereka menyerahkan uang dari Bambang ke KPK yang nilainya bervariasi. Agus Munanda mengembalikan Rp65 juta, Nursyahbana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.

Kemudian, Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta, dan Diki Rp30 juta.

Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/ahy)

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan digiring petugas KPK menuju ruang tahanan (foto ihsan/B9)

  • Bagikan