Asik Edarkan Ribuan Pil Koplo, Anak Kost Diciduk Polisi

  • Bagikan
Tersangka Ahmad Fatoni (kaos hijau) saat dihadapkan ke awak media (foto bams/PH)

BERITA9, BANYUWANGI – Jajaran Polsek Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur berhasil menangkap pengedar pil terlarang dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Genteng Komisaris Polisi Sumartono Jumat(10/2), saat ditangkap tersangka Ahmad Fatoni (23) salah satu penghuni kost di Jalan Muria Dusun Kopen Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng tidak mampu berkutik

Pasalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 704 butir pil jenis Trihexyphenidil dan 475 butir pil jenis Dextro. “Barang bukti sudah dikemas dan siap edar, kalau melihat dari jumlahnya kita akan terus kembangkan keterlibatan pelaku sebagai pemasok ke pengedar lain, “ujar Sumartono.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Genteng untuk diproses secara hukum. Dari diri pelaku diperoleh kartu identitas yang beralamat di Jalan Merdeka no 8, Desa Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Palangan Kalimantan Selatan.

“Untuk pelaku kita kenakan pasal 197 jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek.(red/hwi)

Laporan Biro Banyuwangi Bams 

  • Bagikan