Aktor Kasus Pembunuhan Pegawai Pajak Divonis Seumur Hidup

  • Bagikan
Terdakwa Agusman Lahagu alias Ama Teti (foto siswanto/B9)

BERITA9, GUNUNGSITOLI – Setelah menjalani proses persidangan tuntutan dan nota pembelaan,  Para terdakwa kasus pembunuhan dua petugas pajak Toga Parada Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) kembali mengikuti sidang akhir dengan agenda mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli,  di Jalan Pancasila, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias,  Sumatera Utara. Selasa (31/1/2017) Pukuk 16.00 Wib – 18.30 Wib

Dalam fakta sidang kali ini terdakwa Agusman Lahagu alias Ama Teti yang dituduh sebagai aktor pembunuhan berencana tersebut mendapat vonis seumur hidup dan terdakwa Bedali Lahagu mendapat vonis 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Desima Lahagu, Anali zalukhu, Budi rahmat gulo, masing – masing mendapat vonis 10 tahun penjara.

Setelah mendengar vonis hakim tersebut,  Terdakwa Agusman Lahagu alias Ama Teti, Bedali Lahagu,  Desima Lahagu, Anali zalukhu, Budi Rahmat Gulo,  Menyatakan tidak terima dan akan pikir – pikir.

Mendengar vonis hakim dan jawaban para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan banding atas putusan dari hakim.

“Kami akan banding atas vonis itu.” Ucap Ketua Tim JPU, Rifqi Leksono. SH, kepada wartawan usai sidang.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum para terdakwa, Aperius Gea. SH, yang berencana akan melakukan banding atau kasasi.

“Vonis hakim itu belum ikrah karena masih ada celah hukum bagi kami mencari keadilan.”. Katanya

Pantauan dilapangan, Sidang vonis itu dikawal ketat oleh petugas Kepolisian serta dihadiri para pegawai kantor Pajak Pratama Sibolga dan perwakilan Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (red/hwi)

Laporan Koresponden Nias : Siswanto Laoli

  • Bagikan