Hanura : Partai Baru Dilarang Sumbang Kampanye Capres

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hutahuruk menyatakan empat partai baru peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 jangan berfikir bisa menyumbang dana kampanye kepada calon presiden yang diusungnya. Hal itu melanggar Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Waktu kita drafting (UU Pemilu) kan dibatasi di UU. Bahwa ada kompetensi yang diatur dalam UU, khususnya menyangkut parliamentary threshold, yang tidak bisa kita pisahkan dari seluruh parpol yang bertanding” kata politisi Partai Hanura itu.

Rufinus berkata, yang dimaksudkan adalah, kalau ada yang tidak punya parliamentary threshold, tidak masuk di dalam (mencalonkan presiden dan wakil presiden).

Politisi Hanura ini menuturkan jika partai politik yang memperoleh persentase tinggi pada Pemilu 2014 yang seharusnya memberikan sumbangan untuk itu. Partai baru justru seharusnya tidak masuk dalam ketentuan untuk menyumbang.

“Tidak ada penafsiran di situ. Jadi menurut pandangan saya, logika hukumnya adalah seluruh partai politik yang mempunyai persentase di pemilu yang lalu” ujarnya.

Jadi, partai politik yang baru, mungkin itu tidak masuk. Karena kalau kita masuk ke parliamentary threshold yang sudah dibatasi di UU, bukan berarti menabrak konstitusi.

Pernyataan Rufinus itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum membahas PKPU. Tak hanya dana kampanye, hak partai baru dalam mengusung kandidat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019 juga menjadi hal yang diperdebatan. (red)

  • Bagikan