Hamili Siswi SMA, Pemuda DO Masuk Penjara

  • Bagikan

BERITA9, BANYUWANGI – Risqi Agung Kurniawan (18), pemuda asal Desa Tamanagung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi terpaksa digelandang aparat Reskrim setempat kedalam tahanan. Karena pemuda drop out dari sekolah itu terbukti telah menghamili seorang siswi yang masih duduk dibangku sekolah SMA yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Melati.

Penuturan Kapolsek Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim Ipda Sadimun, proses penahanan Risqi sendiri selepas penangkapan yang dilakukan jajarannya di rumah pelaku pada Rabu 31 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan pelaku pun tidak diperkenankan pulang kerumahya karena naik kelas dengan status tersangka.

“Dua pasal kita jeratkan kepada tersangka Risqi, yaitu UU RI No. 35 Tahun 2014, yakni pasal 74 junto pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak,”terang Kanit Ipda Sadimun, Kamis (1/11/18).

Pendidikan di bangku SMA terpaksa ditinggalkan Melati sebelum tamat pada waktunya. Karena kandungannya yang terus membesar membuat ia harus mengambil keputusan sepihak. “Terlebih statusnya selaku korban pelapor atas dugaan tindakan persetubuhan di bawah umur diiringi kandungannya yang kini berusia 8 bulan.

Akibat proses hukum yang kini berjalan, persiapan kelahiran jabang bayi nya pun, praktis Melati hanya didampingi orang tuanya. Sementara calon ayah dari anak yang nanti bakal dilahirkan tidak berada di sisinya karena harus menempuh pendidikan didalam rumah tahanan.

Keterangan lain Kanitreskrim Ipda Sadimun, selain belum menikah resmi, tersangka Risqi Agung Kurniawan, hanyalah pacar yang sempat menjalin kasih selama hampir 10 bulan. “Sebelumnya korban didampingi orang tuanya melapor ke polsek Cluring . Setelah kita dalami, didapati kehamilan korban akibat perbuatan sang kekasih,” beber perwira pertama asal Desa Kumendung, Kecamatan Muncar tersebut.

Menurut Ipda Sadimun, selama ini korban Melati berusaha menyembunyikan kandungannya sekalipun kepada orang terdekatnya. Baru lah diusia kehamilan 6 bulan perubahan fisik itu pada akhirnya diketahui oleh warga.

“Korban sempat meminta pertanggungjawaban tersangka agar dinikahi secara sah. Namun sampai akhir Oktober 2018 tak ada ujungnya juga.

“Nah, setelah diproses hukum, pihak tersangka baru berujar siap menikahi korban. Tentu itu tidak dapat menggugurkan penanganan perkara yang kini tengah berjalan. “Kemarin mengelak, sekarang bilang siap,” ujar Sadimun, lagi.

Perkenalan tersangka dengan korban sendiri terjadi pada Desember 2017 lalu. Pertemuan singkat berlanjut menjelang Tahun Baru 2018. Tersangka menghubungi korban, lalu dijemput dan diajak jalan-jalan dan berakhir di kamar tersangka. “Di situlah persetubuhan pertama terjadi,” lanjut Kanitreskrim Ipda Sadimun.

Januari 2018 sekitar jam 21.00 WIB, tersangka kembali datang ke rumah korban. Di lokasi itulah pergumulan terlarang kembali terulang. Cerita pun berlanjut Juni 2018. Pukul 22.00 WIB, korban Melati dijemput tersangka dikediamannya untuk diajak menikmati angin malam di luaran. Kali ini hubungan badan tak halal bagi pasangan yang belum sah pun berlangsung di sebuah kebun masuk Desa Benculuk.

“Pada Agustus 2018 di waktu malam pula tersangka membawa korban bermalam di sebuah penginapan diwilayah Glenmore. Usai dicekoki miras, lantas diperdaya lagi. Persetubuhan yang berulang – ulang mengakibatkan korban kini hamil 8 bulan,” pungkas Ipda Sadimun. (red)

Laporan : Joko Prasetyo

  • Bagikan