Gus Sholah : Jangan Kebiri, Potong Saja atau Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, KH. Salahuddin Wahid, atau biasa disapa Gus Solah, meminta agar pemerintah dan masyarakat tidak terpaku melihat dari segi hukuman terhadap hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun terkait penyebab awal pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut.

“Tapi hukum ini ada di hilir ya. Padahal masalahnya ada di hulu, di pangkalnya. Ini juga masalah,” kata Gus Solah di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Selasa (31/5).

Itu artinya, semua terkait dengan sistem pendidikan, baik di sekolah, keluarga, atau pun masyarakat. Disitulah pangkal utama yang menjadi perhatian dan harus diperbaiki.

“Dan ini belum tersentuh dan menjadi tantangan bersama bagaimana mengatasi ini,” ujar adik kandung Gus Dur itu.

Cucu pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyech KH. Hasyim As’ari itu mengatakan, ia mendapat informasi bahwa sebenarnya hukuman kebiri dengan menggunakan zat kimia terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual banyak ditolak oleh sejumlah kalangan kedokteran. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses konstitusional yang ada.

“Yang saya dapat masukan, dari kalangan kodekteran banyak yang menolak hukuman kebiri. Jadi kalau mau kebiri jangan pakai kimia, potong saja sudah selesai. Karena kalau pakai kimia banyak masalah, banyak efek sampingnya,” ungkap Gus Solah.

Mantan Wakil Ketua Komnas HAM itu menambahkan, bahwa para pelaku kekerasan seksual sebagian besarnya merupakan orang yang pernah mendapatkan perlakuan sama. Dia meminta untuk pencegahan terhadap hal serupa agar tidak kembali terjadi, perlu ada peran serta semua lapisan masyarakat.

“Menurut sejumlah ahli, orang yang melakukan kekerasan sebagian besar orang yang pernah mendapatkan perlakukan itu. Jadi trauma atau apa yang muncul kembali. Bagaimana kita mencegah ini, bagaimana kita bisa menjaga anak-anak kita supaya tidak terbawa kepada kekerasan,” ujarnya.

Dari prespektif hak asasi manuisa, hukuman Kebiri banyak ditentang.

“Kebiri itu anu sekali ya. Efektif, cuma dari prespektif hak azasi malah ditentang, hukuman mati juga ditentang. Mungkin jalan tengahnya ya hukuman seumur hidup. Karena itu sudah mencegah dia untuk melakukan lagi kejahatan itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau sering disebut dengan Perppu Kebiri, Kamis, 26 Mei 2016, lalu. (red/imam)

  • Bagikan