Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Secara Terbuka

  • Bagikan

BERITA9, JAKARTA – Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan bahwa Polri akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan cepat, tepat dan berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

“Sesuai perintah Presiden, kami akan tuntaskan status kasus ini dalam waktu maksimal 2 minggu,” kata Tito dalam konperensi pers yang dilakukan malam ini Sabtu (5/11) di Istana Merdeka.

Tito berkata, sesuai perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan proses hukum itu dilakukan secara terbuka bahkan bisa diliput media dengan liputan langsung atau live report.

“Jadi nanti sidang gelar perkara akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat tahu dengan benar,” ujarnya.

Dalam sidang gelar perkara nanti, akan ditentukan status dari kasus tersebut. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. “Jika memenuhi, maka statusnya naik menjadi penyidikan yang nanti akan ada tersangka. Namun jika tidak (memenuhi unsur pidana) maka kasusnya dihentikan,” kata Tito.

Polri akan mengundang 11 orang perwakilan pengunjuk rasa, ormas Islam, akademisi. “Terlapor (Ahok) juga bisa hadir jika tidak mau bisa diwakilkan kuasa hukumnya,” kata Tito yang dalam kompresi pers itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (red/sww)

  • Bagikan