Gedung NU Diserang

  • Bagikan
Mufid Mubarok (22)pelaku pengrusakan gedung PCNU Kab Blora, Jateng, pura-pura pingsan usai dibekuk personil Banser (foto istimewa)

BERITA9, BLORA – Baru saja reda penyerangan ulama dan Kyai Nahdlatul Ulama (NU) yang katanya dilakukan orang gila, kembali teror menyasar gedung kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Aksi teror terjadi pada hari Ahad (4/3/2018) sekira pukul 23.30 WIB. Pelakunya bernama Mufid Mubarok (22) warga Dukuh Greneng RT 05 RW 03 Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan, Blora. Pelaku merusak sejumlah fasilitas gedung yang terletak di Jalan Alun-Alun Kab Blora.

Dari informasi dilapangan, mulanya Mufid datang mengendarai sepeda motor nopol K 5573 YE. Dari depan Hotel Al Madina, ia lalu memutar balik dan turun ke halaman gedung NU yang langsung masuk ke salah satu gedung yang menjadi sekretariat IPNU-IPPNU.

Tanpa basa-basi pelaku langsung berteriak-teriak dan menyebut dirinya adalah utusan Allah yang diutus untuk berjihad.

“Saya ini utusan Allah. Negeri ini dipimpin orang kafir. Saya akan berjihad dan rela mati demi jihad!” salah seorang saksi mata Purwanto M. Maghfur menirukan teriakan pelaku jihadis koplak itu.

Sejumlah orang yang berada didalam gedung langsung berusaha menangkap pelaku membawanya keluar gedung.

Pelaku yang diduga salah ajaran itu malah semakin beringas dengan menendang sejumlah kendaraan yang terparkir di halaman gedung.

“Saat akan ditangkap, dia malah kembali masuk ke gedung NU,” jelas Purwanto yang juga Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Banser Ansor Kab Blora.

Sejumlah orang, lanjut Magfur, berusaha menghalangi pelaku. Tapi, justru pelaku makin tak terkendali dan sempat terlibat baku pukul dengan para pengurus NU.

“Pelaku lari masuk ruangan. Terus merusak sejumlah barang seperti komputer, printer, HP, helm dan sejumlah barang lainnya,” jelasnya.
Beruntung, tak ada korban dari peristiwa tersebut.

Terpisah, Kapolsek Blora AKP Slamet membenarkan informasi tersebut.
Akan tetapi, Slamet membantah peristiwa tersebut adalah sebuah penyerangan, sebab pelaku hanya satu orang saja.

“Bukan penyerangan, itu yang datang cuma satu orang,” tegasnya.

Saat ini, palaku sudah diamankan di Mapolsek Blora Kota. “Pelaku dijerat pasal 406 KUHP karena merusak barang milik orang lain,” katanya. (*)

  • Bagikan