Faduhusi : Saya Dijebak Veman

  • Bagikan
Na’aso Daeli alias Ama Veman (baju putih) dan Faduhusi Daely (foto istimewa)

BERITA9, JAKARTA – Faduhusi Daely Bupati Nias Barat, Sumatera Utara tegas-tegas memantah telah menerima suap dari Na’aso Daeli alias Ama Veman, bahkan Faduhusi menyatakan bahwa Veman menjebak dirinya dengan harapan ingin mendapat proyek. Demikian dikatakan Faduhusi saat berbicara dengan Pimpinan Redaksi BERITA9 lewat sambungan telphon, Senin (26/12).

Berikut perbincangan BERITA9 dengan Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely yang terekam di system komputerisasi.

Saya kenal Veman itu sudah lama, kami itu cs (istilah keakraban pertemanan- red), bahkan kami itu satu tim saat Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak tahun (2015) lalu. Bahkan kami itu satu fams sekampung (sesama marga Daely-red) Selama ini hubungan kami baik-baik saja, tidak ada masalah sedikitpun,

“Persoalan ini muncul saat si Veman mulai bercerita kemana-mana, ke kedai kopi, kemana-mana lah, bahwa ini lho bupati Nias Barat terima suap, padahal demi Tuhan saya tidak merasa menerima uang suap, masa sih jabatan Bupati disuap cuman 5 juta rupiah, nggak masuk akal lah…

“Waktu dia datang ke ruang kerja, disitu ada istri saya selaku Ketua Penggerak PKK Kabupaten (Nias Barat) yang sedang menunggu rapat selanjutnya, yah karena akrab, saya persilakan dia masuk saja, lagi bincang-bincang kami, si Veman kasih uang satu gepok pecahan seratus ribu warna merah, saya tanya, uang apa ini, dia bilang uang sosial, pasti yah uang sosial, dia jawab lagi, bukan uang sosial tapi DP proyek, dengar proyek saya kembalikan, tapi dia buru-buru menolak, dia bilang yah uang sosial lah…

“Karena uang sosial, yah sudah saya terima, saya langsung masukin laci, nggak saya hitung-hitung lagi. Beberapa hari kemudian, saya kasih uang itu ke gereja, saya bilang sama majelis gereja, ini uang sumbangan dari Ama Veman, diterima sama majelis gereja dan diumumkan sama majelis gereja saat kebaktian, gereja mendapat sumbangan dari si Ama Veman. Nanti bukti penerimaan sama lembar pengumuman dari gereja saya kirim ke BERITA9 yah…

“Nah satu minggu setelah dia kasih uang itu, si Veman suruh oknum wartawan dari…… (Bupati sebut nama media, tapi kami tidak muat karena belum melakukan konfirmasi-red) saya lupa namanya, tapi marganya Larosa. Si wartawan itu mau nakut-nakutin saya supaya saya mau menuruti permintaan si Veman, jelas saya lawan dong, saya katakan, silakan saja kalau mau dimuat, saya nggak takut karena saya tidak merasa disuap, malahan saya merasa dijebak sama si Veman…

“Saya yakin saya dijebak, ini buktinya dan saya ada saksi yaitu ajudan saya Rusula Zai, tanya sama ajudan saya, si Veman pernah jumpai saya di Medan, jumpai saya dan ajudan, dipertemuan itu, Veman meminta saya mengalokasikan proyek setiap tahun anggaran, saya tolak, Veman marah dan bilang kalau dia tidak dapat proyek yang diinginkannya, maka video itu mau dia sebarluaskan. Saya bilang, silakan saja, saya nggak takut. Habis itu dia pergi tanpa pamit…

“Veman juga pernah minta-minta uang ke saya, dia juga pernah minta tiket ke Medan pulang pergi, saya tidak kasih karena tidak ada uang saya, nggak mungkin saya minta-minta sama staff, kalau tidak ada yah saya bilang tidak ada…

“Saya tidak mau mengurusi orang yang tidak jelas aturan mainnya, saya tidak ngurusin proyek, semua proyek sudah ada yang atur, kan sekarang masih masa transisi, semua proyek sudah disiapkan jauh sebelum saya jadi Bupati. Saya hanya mau urus masyarakat Nias Barat supaya maju dengan program yang sudah saya janjikan pada masa kampaye. Saya hanya mau urus Nias Barat menjadi maju dibidang pariwisata sesuai arahan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Nias….

“Saat masih berjuang di pilkada, tidak pernah juga saya menjanjikan proyek sama siapapun termasuk Veman, eehh kalau saya jadi Bupati, nanti saya kasih proyek, nggak ada itu, saya nggak ngurusin proyek, saya cuman mau fokus urus bagaimana Nias Barat maju, itu saja titik….

“Saya merasa dijebak dan saya yakin itu, terlebih lagi si Veman mau peras saya. Tindakan Veman tentu tidak akan saya diamkan, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Bazawato (Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua-red) menghadapi kelakuan Veman. Saran Pak Kapolres, jika memungkinkan diselesaikan saja secara kekeluargaan. Saya coba lakukan, saya telepon Veman untuk bertemu, tapi dia menghindar terus, banyak kali alasannya nggak mau jumpai saya…

“Apa yang saya utarakan ini ada saksi dan bukti, nanti akan saya serahkan ke polisi jika memang harus diselesaikan secara hukum…

Diakhir perbincangan, Faduhusi berencana melaporkan Veman ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perbuatan menyebarkan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebarah fitnah dengan media elektronik berupa rekaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Selain dua pasal itu, Veman dituduh telah melanggar Pasal 5 UU junto Pasal 12B ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi tentang upaya penyuapan kepada penyelenggara negara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta. (red/hwi)

  • Bagikan