BERITA9, JAKARTA – Dugaan adanya aksi penyuapan guna memenangkan sebuah perkara di Mahkamah Agung (MA) disikapi serius oleh para hakim agung dan Komisi Yudisial. Bahkan rencananya salah satu hakim agung Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun akan meminta Ketua MA Hatta Ali untuk membentuk tim investigasi guna membuat terang dugaan tersebut.
“Jika benar informasi itu maka wajib kita sesalkan dan saya mengutuk keras upaya menjatuhkan martabat hakim dan penegakkan hukum,” ungkap Gayus yang ditemui Berita9 di Jakarta Jum’at (25/6) sore.
(Baca : Oknum Anggota DPR Diduga Intervensi MA Terkait Kasus PK Prapid RSUD Nisel)
Mantan politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, wajah peradilan di Indonesia, khususnya MA saat ini sedang babak belur akibat perilaku koruptif oknum-oknum pejabatnya. Diperparah lagi upaya koruptif berasal dari masyarakat. “Ini menjadi pembelajaran bagi kami (di MA) untuk lebih mawas diri dan melakukan pembersihan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang hakim agung mengaku didatangi anggota DPR guna melobi agar dimenangkan dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) pra peradilan kasus penghentian penyidikan perkara korupsi di Nias Selatan. Si sumber itu menyebut ada imbalan dana milyaran jika dirinya mau menerima tawaran tersebut.
Masih menurut si sumber, sesaat sebelum penunjukkan panel hakim, dirinya ditelpon oleh salah seorang pejabat tinggi negara yang meminta agar sidang putusan bisa mengakomodir keinginannya. Tapi keinginan itu ia tolak berpegang pada prinsip kemerdekaan seorang hakim.
Usai ditolak, dua hari kemudian, sumber lupa tanggalnya tapi masih dibulan Juni ini, ada anggota DPR yang meminta jumpa dirinya dan tegas ditolaknya. Rupanya penolakan itu tidak membuat surut niat anggota DPR itu, sekira tanggal 15/6, si anggota DPR itu menunggui dirinya dirumah dinas hakim agung itu. “Dengan sangat terpaksa saya terima dia,” ujar si sumber.
Dalam pembicaraannya, si anggota DPR itu meminta agar dibantu memenangkan perkara SP3 yang akan dia tangani, tanpa sungkan, oknum anggota DPR itu menawarkan janji uang sebesar Rp5 milyar jika terima tawarannya. Sebagai tanda keseriusan, oknum anggota DPR itu menyodorkan uang sebanyak Rp2 milyar sisanya dibayar usai keputusan majelis hakim.
Sebelumnya Ormas FK-1 melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri Medan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Nias Selatan yang merugikan negara Rp5,1 milyar, tapi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan kasus tersebut dengan alasa kerugian negara telah di kembalikan.
Sedangkan FK-1 menilai penghentian kasus yang telah menetapakan 17 tersangka tersebut bertentangan dengan UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 4 yang berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. (red/tim)