Dua Surat Keputusan Bupati Banyuwangi, Diduga Sumber Konflik Tapal Batas Desa Pakel Dengan PT. Bumi Sari

  • Bagikan

BERITA9, BANYUWANGI – Konflik batas area tanah warga dengan perusahaan perkebunan PT. Bumi Sari terus berlanjut. Sebelumnya, masyarakat Desa Pakel, telah melakukan pengukuran tanah manual sekaligus memasang Patok penanda, pada 11 Juli 2018. Namun, karena polisi meminta patok dilepas, warga bersedia melakukan, dengan pertimbangan kondusifitas wilayah. Meskipun pengukuran manual dilakukan masyarakat atas dasar surat resmi dari pemerintah.

Salah satunya, Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjelaskan tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel.

Serta surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Surat itu menjelaskan, bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari, berlaku sampai 31 Desember 2034. Terpecah dalam 2 sertifkat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi.

Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

Surat BPN Banyuwangi, secara tegas menjelaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari. Meskipun faktanya sesuai tapal batas desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah desa, wilayah Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang.

Baca Juga :

Belakangan tersiar kabar, bahwa landasan Kepolisian menghentikan pengukuran tanah dan pemasangan patok, karena adanya pengaduan dari PT Bumi Sari. Dasar pengaduan adalah Surat Bupati Banyuwangi, tahun 2013.

Surat yang tertuju pada Restitusi Agra Pakel ini menjelaskan bahwa eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran adalah wilayah HGU PT Bumi Sari. Sedang sesuai peta wilayah administrasi Desa Pakel, hutan tersebut masuk wilayah Desa Pakel.

“Dengan kata lain, surat Bupati tahun 2013, justru bertabrakan dengan SK Bupati tahun 2015 dan surat BPN Banyuwangi,” kata Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.

Sementara itu, Jos Rudy mengimbau agar masyarakat Desa Pakel, selalu mengedepankan prosedur hukum dalam manjalankan niat baik memperjuangkan hak tanah warisan leluhur.

“Harapan kami, aparat pemerintah serta penegak hukum senantiasa hadir dan mendampingi masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan tanah berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. Polres Banyuwangi diharapkan bisa segera menyelesaikan masalahtapal batas itu dengan baik dan benar. (red)

Laporan: Joko Prasetyo

  • Bagikan