BERITA9, JAKARTA – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ini menjadi penting sebab selain menambah hukuman, aturan mengenai upaya preventif dan pencegahan juga sangat penting. Tindakan preventif dan pencegahan diyakini akan operasional jika aturan turunannya segera dibuat,” kata Saleh dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (25/5).
Saleh berharap Perppu dapat menjadi payung hukum dalam menekan dan menghapus tindak kekerasan seksual pada anak. Hal ini sekaligus dapat menimbulkan efek jera dan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Selain itu, Saleh menilai pemberatan hukuman dalam Perppu sudah proporsional sehingga baik jaksa dan hakim memiliki alternatif hukuman yang lebih berat sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
Meski demikian, Perppu ini masih menunggu sikap dari parlemen. Namun, dia berharap parlemen dapat menerima Perppu ini.
“DPR pada prinsipnya bisa menerima atau menolak. Tapi saya berharap, semua fraksi di DPR menerimanya,” ujar Saleh.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, Perppu ini dikeluarkan menyusul meningkatnya secara signifikan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia saat ini.
“Butuh penanganan luar biasa karena mengancam, membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak. Kejahatan ganggu rasa kenyamanan, keamanan, ketertiban masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak.(obs)