DPR Desak Kemenag Permudah Pergantian Calhaj yang Wafat

  • Bagikan
Jamah haji Indonesia bersiap memasuki pesawat menuju tanah suci Makkah Al Mukarramah (foto dok BERITA9)

BERITA9, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Halim menyambut baik kebijakan Kementerian Agama, terkait calon haji yang meninggal dunia bisa digantikan oleh ahli warisnya. Namun DPR meminta proses penggantian itu jangan dipersulit. Menurutnya, begitu keterangan calhaj wafat dari ahli waris ditunjukkan, maka bisa langsung digantikan oleh anggota keluarganya.

“Kebijakan itu cukup bagus, tapi penggantinya tetap masuk pada kuota calhaj yang wafat, bukan pada kuota berikutnya,” ungkap Halim kepada pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Legislator dari Fraksi PPP DPR ini mengatakan, terobosan Kemenag ini sudah lama ditunggu jemaah calon haji. Dia berharap, proses penggantian kepada ahli waris bisa cepat dan tidak berbelit-belit. “Nanti ahli warisnya tinggal menunjuk saja dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag, dan selanjutnya diproses di tingkat provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke pusat,” jelasnya.

Demikian pula pengembalian uang calon haji yang tidak jadi berangkat, Halim berharap bisa dikembalikan dengan cepat. “Ini terobosan baru Kemenag tahun 2018 yang patut diapresiasi, sekaligus dalam rangka peningkatan pelayanan kepada jemaah haji,” imbuh politisi dapil Banten itu.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama, dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

“Dulu kalau ada yang antre bertahun-tahun untuk berangkat lalu tiba-tiba meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh siapapun. Tahun 2018 ini, kalau sudah masuk estimasi keberangkatan kemudian wafat boleh digantikan ahli waris,” kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali, baru-baru ini.

Nizar menjelaskan, proses pergantian tersebut secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi dengan menggunakan porsi haji yang diwariskan. “Kebijakan ini diambil dalam rangka mewujudkan keadilan, karena ada yang sudah lama menunggu tiba-tiba wafat lalu tidak bisa digantikan siapa pun,” ujarnya.

Nizar mengemukakan ahli waris yang berhak menggantikan adalah yang ditunjuk keluarga dan akan dimulai pada tahun ini. (mp/sf)

  • Bagikan