Polres Nias Selatan Nilai MoU Yang Dibuat Pemerintah Hambat Pemberatasan Korupsi DD

  • Bagikan
Acara coffe morning antara Kejaksaan Negeri Telukdakam, Polres Nias Selatan (foto yanus/BERITA9)

BERITA9, NIAS SELATAN– Terkait dengan MoU yang ditanda tangani bersama pemerintah Nias Selatan tentang pemeberantasan dugaan korupsi, polres menilai menghambat kewenangan penyidik. Polres memintan perlu peninjauan ulang isi MoU tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Polres Nias Selatan Komisaris Polisi Rahmad Antero Purba saat melakukab coffee morning bersama kejaksaan dan Pemerintah, digedung kejaksaan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Telukdalam, Selasa (11/4/). 

“Kami dari pihak polres Nias Selatan menilai ada salah satu pasal yang dimuat didalam MoU tersebut yang menghambat penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat,” ungkap Rahmad. 

Selanjutnya disampaikan Rahmad, dengan bunyi salah satu pasal yang dimuat didalam MoU tersebut masyarakat banyak memberi tuduhan terhadap Polres Nias Selatan bahwa pihak kepolisian tidak menanggapi pelaporan-pelaporan yang disampaikan. 

“Saat ini banyak tuduhan yang disampaikan kekami, bahwa pihak polres Nias Selatan tidak menanggapi pelaporan-pelaporan masyarakat. Yabg anehnya lagi masyarakat menuduh kami bahwa telah mempetieskan laporan tersebut” ujarnya saat menyampaikan materi. 

Rahmad menambahkan pemerintah bersama penegak hukum harus perlu ditinjau ulang MoU tersebut. Saat ini ada 45 kasus dugaan korupsi untuk gelar perkara tetapi dihambat karena harus konsultasi dengan pihak Inpektorat. “Kami minta harus jangan dipersulit penyidik didalam memberantas korupsi. Kita harus sinergi didalam menyukseskan penegakan hukum,” terangnya.

Rahmad berharap, dengan penyampaian ini masyarakat bisa menilai kalau kami tidak tutup mata didalam penegakan hukum. “Kami dari polres Nias Selatan berharap untuk tidak salah presepsi dengan kinerja kami dan juga berharap kepada pemerintah Nias Selatan untuk dikaji ulang MoU tersebut dengan tidak memhambat proses penyidikan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa” harapnya. (red)

Laporan Biro Nias Selatan, Suherti Yanus Dakhi

  • Bagikan

Respon (3)

  1. SECEPATNYA DIREVISI… SUPAYA PEMERINTAHAN KABUPATEN NIAS SELATÁN BERSIH DIMATA MASYARAKAT … YANG DULUNYA SARANG TIKUS… JANGAN SAMPAI JADI SARANG BURUNG YANG CEPAT TERBANG DARI RANTING KERANTING…. BAHAYA KALAU TIDAK DI TUNTASKAN KARENA MASALAH ADD INI SUDAH DARI TAHUN YANG LALU BERMASALAH TERUS… SELAMATKAN NASIB KEMAJUAN MASYARAKAT NIAS SELATAN.

  2. Kami berpendapat dlm kasus dd ada 2 hukum yg
    Bisa diterapkan 1. Kuhp psl penggelapan, 2. Uu korupsi dan kuhap. Menurut kami mou tdk lebih tinggi dr kr 3 uu tsb. Tanpa revisi mou itu polisi bisa melidik d menyidik kss dd dgn dasar ke 3 undang di atas. Mou itu sebaiknya dibatalkan tks

  3. Jgn2 ini hanya saling lempar bola saja antara pemda nisel dgn pihak polres. Betul kt pak F. harefa tsb di atas. Atau sengaja pemda membut MoU semacam it utk membla anggtanya di desa yg rata2 PNS. Kpd seluruh masy yg melaporkan ttg penyalahgunaan ADD,Klo tdk ditanggapi d tingkt kab. Sebaiknya ditingkt prop sampe ke pres dan KPK.

Komentar ditutup.